Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 14 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Sebanyak 22 koli pakaian bekas ilegal (ballpress) hasil penyelundupan dimusnahkan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak, Kamis (12/6/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Satrol Lantamal XII, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak, Kalbar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) yang memerintahkan seluruh jajaran TNI AL memusnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap aktivitas ilegal secara serentak.
“Pemusnahan ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan serupa di satuan Angkatan Laut lainnya. Di Lantamal XII, kami musnahkan 22 koli ballpress hasil penindakan di lapangan,” ujar Kolonel Marinir Qomarudin, Wakil Komandan Lantamal XII, usai pemusnahan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Kalbar, perwakilan instansi terkait, termasuk dari Disperindag Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, pada Kamis (29/5/2025), Tim F1QR Lantamal XII bersama Satgas Operasi Intelmar Terpilih Mamba-25.K menghentikan satu unit truk Fuso di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Truk tersebut membawa 22 koli ballpress ilegal yang disamarkan dengan barang ekspedisi lainnya.
Barang ini diduga berasal dari perbatasan RI–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Dalam konferensi pers yang digelar keesokan harinya, Jumat (30/5/2025), Komandan Lantamal XII Laksma TNI Avianto Rooswirawan mengungkapkan kronologi dan nilai ekonomi dari penyelundupan tersebut.
“Ini hasil respons cepat atas informasi intelijen. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp165 juta, dengan setiap koli bernilai sekitar Rp7,5 juta,” jelasnya.
Laksma Avianto menegaskan bahwa praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal adalah ancaman serius bagi ekonomi nasional.
“Peredaran ballpress ini selain ilegal, juga berdampak besar terhadap pelaku UMKM dan industri tekstil lokal. Kalau dibiarkan, bisa memukul usaha garmen dan konveksi dalam negeri,” tegasnya.
Untuk proses hukum, kasus ballpress ini telah diserahkan ke Disperindag Kalbar untuk didalami lebih lanjut. Selain sopir truk berinisial AR, penyelidikan juga menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Cabang PT Indah Logistic Pontianak serta pemilik barang. (Jau)
KALBARONLINE.com – Sebanyak 22 koli pakaian bekas ilegal (ballpress) hasil penyelundupan dimusnahkan oleh Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) XII Pontianak, Kamis (12/6/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mako Satrol Lantamal XII, Jalan Kom Yos Sudarso, Pontianak, Kalbar.
Kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (KASAL) yang memerintahkan seluruh jajaran TNI AL memusnahkan barang bukti hasil penindakan terhadap aktivitas ilegal secara serentak.
“Pemusnahan ini dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan serupa di satuan Angkatan Laut lainnya. Di Lantamal XII, kami musnahkan 22 koli ballpress hasil penindakan di lapangan,” ujar Kolonel Marinir Qomarudin, Wakil Komandan Lantamal XII, usai pemusnahan.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dan disaksikan oleh unsur Forkopimda Kalbar, perwakilan instansi terkait, termasuk dari Disperindag Provinsi Kalimantan Barat.
Sebelumnya, pada Kamis (29/5/2025), Tim F1QR Lantamal XII bersama Satgas Operasi Intelmar Terpilih Mamba-25.K menghentikan satu unit truk Fuso di kawasan Pelabuhan Dwikora, Pontianak. Truk tersebut membawa 22 koli ballpress ilegal yang disamarkan dengan barang ekspedisi lainnya.
Barang ini diduga berasal dari perbatasan RI–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke Jakarta melalui jalur laut.
Dalam konferensi pers yang digelar keesokan harinya, Jumat (30/5/2025), Komandan Lantamal XII Laksma TNI Avianto Rooswirawan mengungkapkan kronologi dan nilai ekonomi dari penyelundupan tersebut.
“Ini hasil respons cepat atas informasi intelijen. Nilai ekonominya diperkirakan mencapai Rp165 juta, dengan setiap koli bernilai sekitar Rp7,5 juta,” jelasnya.
Laksma Avianto menegaskan bahwa praktik penyelundupan pakaian bekas ilegal adalah ancaman serius bagi ekonomi nasional.
“Peredaran ballpress ini selain ilegal, juga berdampak besar terhadap pelaku UMKM dan industri tekstil lokal. Kalau dibiarkan, bisa memukul usaha garmen dan konveksi dalam negeri,” tegasnya.
Untuk proses hukum, kasus ballpress ini telah diserahkan ke Disperindag Kalbar untuk didalami lebih lanjut. Selain sopir truk berinisial AR, penyelidikan juga menelusuri dugaan keterlibatan Kepala Cabang PT Indah Logistic Pontianak serta pemilik barang. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini