Bareskrim Polri Sita 1.883 Ballpress dari Dua Lokasi di Jawa Barat

KalbarOnline, Jakarta – Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Importasi Ilegal berhasil mengamankan 1.883 bal pakaian bekas atau ballpress dari dua lokasi di Kota Bandung dan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Dalam konferensi pers yang digelar di Penimbunan Pabean Bea dan Cukai Cikarang, Selasa (06/08/2024), Kepala Bareskrim Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, ballpress tersebut diantaranya berasal dari negara Cina, Korea dan Jepang.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Menurutnya, masuknya ballpress tersebut, dapat mengganggu perekonomian di dalam negeri. Artinya, tidak hanya merugikan dari sisi penerimaan negara, namun juga berdampak bagi para pengusaha industri dan UMKM di Indonesia.

“Bisa dibayangkan dengan harga baju yang kalau dijual eceran gini saja nilai impor satu piecess aja sudah berapa ribu (rupiah). Tetapi bisa dijual dengan nilai yang sangat-sangat murah. Di mana kita bisa bersaing?” kata dia.

“Multiplier effect-nya banyak. Pabrik-pabrik garmen kita tutup, UMKM kita tidak bisa bersaing. Sementara kita menyadari bahwa UMKM adalah salah satu tulang punggung perekonomian kita,” lanjut Komjen Wahyu.

Jenderal bintang tiga itu mengatakan, kalau Indonesia sendiri merupakan negara besar dan memiliki potensi menjadi negara dengan perekonomian yang sangat tinggi.

Baca Juga :  Meski Terkendala Cuaca, Basarnas Kumpulkan 141 Kantong Jenazah

“Karena syarat menjadi negara dominan adalah pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen dan stabilitas keamanan dan ketertiban. Kalau barang-barang ini masuk terus, UMKM dan industri kita turun, makin banyak pengangguran. Dampaknya juga kepada stabilitas keamanan juga. Karena masalahnya akan lari dengan perut,” tuturnya.

Wahyu mengatakan, penyitaan tersebut bagian dari penegakan hukum dan menjadi komitmen Polri dalam mendukung upaya yang dilakukan oleh Kementerian Perdagangan dan Satgas Importasi Ilegal untuk menyelesaikan permasalahan bersama.

Di tempat yang sama, Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan mengatakan, kalau upaya penggagalan impor ballpress ini dilakukan hampir oleh berbagai pihak. Selain Bareskrim Polri yang telah melakukan penindakan terhadap pakaian bekas sebanyak 1.883 bal, Ditjen Bea dan Cukai melalui Kantor Pelayanan Beacukai Tanjungpriok juga telah mengamankan ballpress sebanyak 3.044 bal.

Selain itu Kantor Pengawasan Beacukai Cikarang juga mengamankan 696 produk jadi berupa karpet, 6.578 unit elektronik berupa laptop, handphone, mesin fotokopi dan 5.896 pieces pakaian jadi serta aksesoris. Sementara kementerian perdagangan sendiri juga telah menyita 20 ribu kain rol yang tidak dilengkapi perizinan impor.

Baca Juga :  PJI Cabang KPK Berduka Cita Atas Meninggalnya Jaksa Fedrik Adhar

“Dari hasil tindak tersebut, keseluruhan diperkirakan nilai barang yakni sebesar Rp 46.188.205.400. Keseluruhan barang yang disampaikan tadi tidak memenuhi kepatuhan dalam importasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Mendag mengimbau kepada seluruh pihak untuk terus bekerja sama, agar masalah ini bisa diselesaikan bersama. Ia turut membeberkan, kalau selama ini banyak keluhan yang masuk ke pihaknya dan kementerian perindustrian akibatnya masuknya barang-barang impor ilegal tersebut, karena jelas dapat mengancam industri dalam negeri gulung tikar.

“Keinginan kita apalagi nanti pemerintahan baru, ya ingin tumbuh 8 persen (ekonomi nasional). Kalau ini kita tidak bereskan, tentu tidak mudah mencapai 8 persen itu. Tapi kalau ini kita bereskan industri kita akan tumbuh, pusat-pusat perdagangan kita akan tumbuh, UMKM kita juga akan tumbuh. Saya kira demikian, saya kira kita satu tim, tim itu perlu perlu kerja sama yang kuat,” katanya. (Jau)

Comment