Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 27 Agustus 2020 |
KalbarOnline.com – Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0477/VIII/2020 Bareskrim ter tanggal 26 Agustus 2020 dengan nama pelapor yaitu Kenny Leonara Raja.
Kenny Leonara Raja selaku pelapor menjelaskan, Rita dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita palsu dan mencemarkan nama baik saat diwawancara oleh Kompas TV pada 6 Agustus 2020 kemarin.
Kenny yang sempat menjadi Tenaga Pemasaran PT AIA Financial tersebut menjelaskan ada tiga pertanyaan Rista Qatrini Manurung yang menjadi alasan Kenny melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Pertama dia bohong soal sudah mediasi dengan saya sebelum diberhentikan sepihak, itu tidak ada. Kedua soal sudah melakukan pembayaran yang jadi hak saya belum dibayar dan ketiga soal proses investigasi yang itu tidak ada sama sekali,” tuturnya di Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2020).
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa beberapa barang bukti berupa transkip wawancara dan rekaman dalam bentuk CD ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
“Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula,” kata Kenny.
Sementara, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung menjelaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny Leonara Raja ke Bareskrim Polri.
“AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Rista mengklaim, informasi yang disampaikan dirinya melalui media elektronik beberapa waktu lalu tidak ada yang salah, karena didukung oleh bukti dan fakta yang kuat.
“AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat dengan orang yang tepat serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. []
KalbarOnline.com – Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait perkara dugaan tindak pidana penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik melalui media elektronik.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor laporan: LP/B/0477/VIII/2020 Bareskrim ter tanggal 26 Agustus 2020 dengan nama pelapor yaitu Kenny Leonara Raja.
Kenny Leonara Raja selaku pelapor menjelaskan, Rita dilaporkan karena diduga telah menyebarkan berita palsu dan mencemarkan nama baik saat diwawancara oleh Kompas TV pada 6 Agustus 2020 kemarin.
Kenny yang sempat menjadi Tenaga Pemasaran PT AIA Financial tersebut menjelaskan ada tiga pertanyaan Rista Qatrini Manurung yang menjadi alasan Kenny melaporkan hal tersebut ke Polisi.
“Pertama dia bohong soal sudah mediasi dengan saya sebelum diberhentikan sepihak, itu tidak ada. Kedua soal sudah melakukan pembayaran yang jadi hak saya belum dibayar dan ketiga soal proses investigasi yang itu tidak ada sama sekali,” tuturnya di Bareskrim Polri, Rabu (26/8/2020).
Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah membawa beberapa barang bukti berupa transkip wawancara dan rekaman dalam bentuk CD ke Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti oleh Kepolisian.
“Ini untuk memberikan efek jera, sudah hak tidak dibayarkan, menyebarkan berita bohong pula,” kata Kenny.
Sementara, Direktur Hukum, Kepatuhan dan Risiko PT AIA Financial Rista Qatrini Manurung menjelaskan pihaknya akan menghormati proses hukum yang ditempuh oleh Kenny Leonara Raja ke Bareskrim Polri.
“AIA menghormati hak Bapak Kenny Leonara Raja dalam menempuh jalur hukum. AIA juga akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan mengimbau semua pihak untuk melakukan hal yang sama,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta.
Rista mengklaim, informasi yang disampaikan dirinya melalui media elektronik beberapa waktu lalu tidak ada yang salah, karena didukung oleh bukti dan fakta yang kuat.
“AIA dalam menjalankan kegiatan bisnis selalu berpegang teguh pada prinsip operasional yaitu melakukan hal yang tepat dengan cara yang tepat dengan orang yang tepat serta mematuhi semua ketentuan huikum dan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya. []
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini