Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 21 Desember 2020 |
KalbarOnline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) saat mengawal Habib Rizieq Shihab. Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah mengirimkan surat pemberitahuan penjadwalan pemeriksaan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan jajarannya akan menggali keterangan terkait mobil yang digunakan polisi dan pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq dalam peristiwa di MK 50 Iol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.
“Iya (surat pemeriksaan) sudah disampaikan ke Bareskrim,” ujar Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Dalam pemeriksaan nantinya, tim Komnas HAM bakal melihat langsung kondisi mobil yang digunakan oleh anggota polisi Polda Metro Jaya saat melakukan pemantauan maupun mobil yang digunakan anggota FPI ketika mengawal Habib Rizieq.
Namun, pihaknya belum memerinci kapan pastinya waktu pemanggilan dan pemeriksaan mendetail terhadap kendaraan polisi maupun FPI bakal dilakukan.
FPI Taufan Damanik berjanji segera memberitahukan waktu pastinya setelah menerima surat balasan dari pihak Bareskrim Polsi.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya berharap agar jadwal pemeriksaan berlangsung sebelum libur hari raya Natal.
“Rencananya sebelum libur Natal bisa dilakukan pemeriksaannya, ” kata Beka.
Beka menuturkan, alasan pihaknya melakukan pendalaman tersebut adalah untuk mengonfirmasi kembali keterangan dari polisi dan FPI terkait posisi, cacat kendaraan, dan juga posisi semua orang yang berada dalam mobil.
Diketahui, sampai kini Komnas HAM telah meminta keterangan terhadap sekitar 25 pihak terkait kasus bentrok polisi-FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Untuk langkah selanjutnya Komnas HAM berencana untuk mulai fokus terhadap kendaraan, senjata api, dan para aparat di lapangan saat kejadian.
Pada Jumat (18/12), Tim Penyelidikan Komnas HAM melakukan pemeriksaan langsung dan pengambilan keterangan di lokasi CCTV yang tidak berfungsi dengan maksimal saat kejadian yang menyebabkan enam orang anggota FPI meninggal dunia itu. Menurut Anam, tim ditunjukkan, diterangkan, dan mendapatkan penjelasan langsung dari Jasa Marga dan petugas teknisnya terkait hal tersebut. [rif]
KalbarOnline.com – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terus mendalami kasus tewasnya enam Laskar FPI (Front Pembela Islam) saat mengawal Habib Rizieq Shihab. Tim Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM telah mengirimkan surat pemberitahuan penjadwalan pemeriksaan kepada Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo.
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menyampaikan jajarannya akan menggali keterangan terkait mobil yang digunakan polisi dan pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq dalam peristiwa di MK 50 Iol Jakarta-Cikampek pada Senin (7/12) lalu.
“Iya (surat pemeriksaan) sudah disampaikan ke Bareskrim,” ujar Taufan Damanik di Jakarta, Minggu (20/12/2020).
Dalam pemeriksaan nantinya, tim Komnas HAM bakal melihat langsung kondisi mobil yang digunakan oleh anggota polisi Polda Metro Jaya saat melakukan pemantauan maupun mobil yang digunakan anggota FPI ketika mengawal Habib Rizieq.
Namun, pihaknya belum memerinci kapan pastinya waktu pemanggilan dan pemeriksaan mendetail terhadap kendaraan polisi maupun FPI bakal dilakukan.
FPI Taufan Damanik berjanji segera memberitahukan waktu pastinya setelah menerima surat balasan dari pihak Bareskrim Polsi.
Sementara itu, Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya berharap agar jadwal pemeriksaan berlangsung sebelum libur hari raya Natal.
“Rencananya sebelum libur Natal bisa dilakukan pemeriksaannya, ” kata Beka.
Beka menuturkan, alasan pihaknya melakukan pendalaman tersebut adalah untuk mengonfirmasi kembali keterangan dari polisi dan FPI terkait posisi, cacat kendaraan, dan juga posisi semua orang yang berada dalam mobil.
Diketahui, sampai kini Komnas HAM telah meminta keterangan terhadap sekitar 25 pihak terkait kasus bentrok polisi-FPI di KM50 Tol Jakarta-Cikampek. Untuk langkah selanjutnya Komnas HAM berencana untuk mulai fokus terhadap kendaraan, senjata api, dan para aparat di lapangan saat kejadian.
Pada Jumat (18/12), Tim Penyelidikan Komnas HAM melakukan pemeriksaan langsung dan pengambilan keterangan di lokasi CCTV yang tidak berfungsi dengan maksimal saat kejadian yang menyebabkan enam orang anggota FPI meninggal dunia itu. Menurut Anam, tim ditunjukkan, diterangkan, dan mendapatkan penjelasan langsung dari Jasa Marga dan petugas teknisnya terkait hal tersebut. [rif]
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini