KalbarOnline.com – Calon Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) H. Mulyadi ditetapkan ssebagai tersangka tindak pidana pemilu, terkait pelanggaran kampanye di luar jadwal oleh Bareskrim Polri.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Jayadi menjelaskan keputusan pengusutan kasus Cagub Sumbar Mulyadi dilakukan berdasarkan laporan dari Sentra Gakkumdu yang telah menyepakati dari Bareskrim Polri melakukan penyelidikan terhadap perkara tindak pidana pemilu tersebut.
“Iya sudah sebagai tersangka,” kaya Andi saat dikonfirmasi Sabtu (5/12/2020).
Andi menuturkan penyidik sempat mau melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Mulyadi. Namun tersangka tak memenuhi panggilan tersebut.
“Waktu mau diperiksa lanjutan, yang bersangkutan tidak datang,” tutur Andi.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Andi, pinyidik telah menjadwalkan. Mulyadi untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (7/12/2020).
“Jika kalau tidak hadir Senin, akan dipanggil kembali pada Kamisnya (10 Desember 2020),” ujarnya.
Andi menjelaskan penyidik harus bertindak cepat menentukan ada atau tidaknya unsur pidana karena perkara ini diduga tindak pidana pemilu.
“Ini kan tindak pidana pemilu, jadi waktu penyidikan dibatasi 14 hari sesuai waktu ketentuan undang-undang. Jadi memang harus cepat,” terang Andi.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilu pasangan calon Pilgub Sumatera Barat (Sumbar) Mulyadi-Ali Mukhni. Polri mengatakan Sentra Gakkumdu menyepakati perkara tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang kemudian penyidikannya diteruskan ke Bareskrim.
“Setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu dan lidik oleh kepolisian serta pendampingan dari kejaksaan, bahwasanya Sentra Gakkumdu sepakat bahwa perkara tersebut merupakan tindak pidana pemilihan dan direkomendasikan untuk diteruskan ke penyidik,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (24/11). [rif]
Comment