Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Senin, 09 Desember 2024 |
KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba pada Senin (09/12/2024). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.
Penyelundupan sabu itu terungkap pada Minggu (10/11/2024) di Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Polisi turut berhasil menangkap lima orang yang berperan sebagai kurir.
Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia.
“Satresnarkoba Kapuas Hulu segera membentuk tim gabungan bersama Polsek Puring Kencana untuk melakukan penyelidikan awal di lokasi yang diduga menjadi titik masuk barang tersebut,” ujar Sri Sulasmini.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 08.10 WIB, tim berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni SR dan BD, di Jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 35 bungkus sabu dalam kemasan plastik teh.
Namun, pada saat penangkapan, dua rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka yang ditangkap, polisi melanjutkan pengejaran. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap salah satu pelaku yang kabur, JN, di rumah keluarganya.
Penangkapan berlanjut keesokan harinya, Senin (11/11/2024), polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial RK dan RT, di kediaman masing-masing.
Seluruh tersangka kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba pada Senin (09/12/2024). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.
Penyelundupan sabu itu terungkap pada Minggu (10/11/2024) di Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Polisi turut berhasil menangkap lima orang yang berperan sebagai kurir.
Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia.
“Satresnarkoba Kapuas Hulu segera membentuk tim gabungan bersama Polsek Puring Kencana untuk melakukan penyelidikan awal di lokasi yang diduga menjadi titik masuk barang tersebut,” ujar Sri Sulasmini.
Dari hasil penyelidikan pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 08.10 WIB, tim berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni SR dan BD, di Jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 35 bungkus sabu dalam kemasan plastik teh.
Namun, pada saat penangkapan, dua rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka yang ditangkap, polisi melanjutkan pengejaran. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap salah satu pelaku yang kabur, JN, di rumah keluarganya.
Penangkapan berlanjut keesokan harinya, Senin (11/11/2024), polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial RK dan RT, di kediaman masing-masing.
Seluruh tersangka kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini