Pontianak    

Polda Kalbar Musnahkan 35 Kg Sabu Hasil Penyelundupan di Perbatasan Malaysia-Indonesia

Oleh : adminkalbaronline
Senin, 09 Desember 2024
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Pontianak – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 35 kilogram di halaman Markas Direktorat Reserse Narkoba pada Senin (09/12/2024). Barang haram tersebut merupakan hasil tangkapan Kepolisian Resor (Polres) Kapuas Hulu di wilayah perbatasan Malaysia-Indonesia.

Penyelundupan sabu itu terungkap pada Minggu (10/11/2024) di Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang, Kabupaten Kapuas Hulu. Polisi turut berhasil menangkap lima orang yang berperan sebagai kurir.

Kabagbinops Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Sri Sulasmini menjelaskan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait penyelundupan sabu dalam jumlah besar melalui jalur perbatasan Malaysia-Indonesia.

“Satresnarkoba Kapuas Hulu segera membentuk tim gabungan bersama Polsek Puring Kencana untuk melakukan penyelidikan awal di lokasi yang diduga menjadi titik masuk barang tersebut,” ujar Sri Sulasmini.

Dari hasil penyelidikan pada Minggu (10/11/2024) sekitar pukul 08.10 WIB, tim berhasil menangkap dua orang tersangka, yakni SR dan BD, di Jalan Lintas Nanga Kantuk-Langau, Dusun Upak, Desa Kumang Jaya, Kecamatan Empanang. Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 35 bungkus sabu dalam kemasan plastik teh.

Namun, pada saat penangkapan, dua rekan pelaku lainnya sempat melarikan diri menggunakan sepeda motor. Setelah melakukan interogasi terhadap tersangka yang ditangkap, polisi melanjutkan pengejaran. Pada hari yang sama, sekitar pukul 16.00 WIB, tim berhasil menangkap salah satu pelaku yang kabur, JN, di rumah keluarganya.

Penangkapan berlanjut keesokan harinya, Senin (11/11/2024), polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya berinisial RK dan RT, di kediaman masing-masing.

Seluruh tersangka kini telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Kapuas Hulu untuk menjalani proses hukum sesuai peraturan yang berlaku. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Harkordia 2024, Polres Ketapang Terima Penghargaan KPK Award
Senin, 09 Desember 2024
Artikel Sebelumnya
Ketua Komisi II DPR RI Harap UMKM Lokal Dilibatkan dalam Program Makan Bergizi Gratis
Senin, 09 Desember 2024

Berita terkait