Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 21 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (20/8/2025).
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, disaksikan langsung Wakapolsek Entikong AKP Mujiyono bersama sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya Patop Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CTP Rofik, Pakum Satgas Letda CHK Fadilah, Dandim Bais TNI Peltu Sukirno, hingga Kasi P2 Bea dan Cukai Entikong Luday T.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan petugas karantina di pintu masuk perbatasan. Dari kategori produk hewan, dimusnahkan daging ayam seberat 8,5 kg, ampela ayam 2,5 kg, kaki ayam 3,3 kg, serta daging sapi 2,6 kg. Total ada 16,9 kg produk yang dihancurkan karena berpotensi membawa penyakit menular.
Sementara dari kategori tumbuhan, petugas juga menemukan bibit yang dibawa secara ilegal, terdiri atas dua batang durian, satu batang manggis, tiga batang matoa, dan satu batang sawo. Total tujuh bibit tanaman ini ikut dimusnahkan untuk mencegah penyebaran hama berbahaya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditangani langsung oleh petugas karantina. Hingga pukul 15.00 WIB, kegiatan berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Wakapolsek Entikong AKP Mujiyono menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam menjaga pintu masuk negara.
“Kami tidak ingin wilayah Indonesia dimasuki produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Pencegahan di perbatasan adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam operasi ini. Menurutnya, kolaborasi aparat adalah kunci untuk menjaga keamanan perbatasan dari produk ilegal.
“Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan di wilayah hukum Entikong,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya warga perbatasan, agar memahami pentingnya aturan karantina. Produk hewan maupun tumbuhan yang masuk tanpa izin resmi bisa menimbulkan ancaman serius jika sampai lolos ke dalam negeri.
Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak membawa masuk produk ilegal dan selalu mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan nasional. (Red)
KALBARONLINE.com – Aparat gabungan dari Polsek Entikong bersama instansi terkait melakukan pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Rabu (20/8/2025).
Langkah tegas ini diambil untuk mencegah masuknya penyakit hewan maupun tumbuhan dari luar negeri ke wilayah Indonesia. Pemusnahan berlangsung sekitar pukul 14.00 WIB, disaksikan langsung Wakapolsek Entikong AKP Mujiyono bersama sejumlah pejabat dan aparat, di antaranya Patop Satgas Yonarhanud 1/PBC/1 Kostrad Letda CTP Rofik, Pakum Satgas Letda CHK Fadilah, Dandim Bais TNI Peltu Sukirno, hingga Kasi P2 Bea dan Cukai Entikong Luday T.
Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil temuan petugas karantina di pintu masuk perbatasan. Dari kategori produk hewan, dimusnahkan daging ayam seberat 8,5 kg, ampela ayam 2,5 kg, kaki ayam 3,3 kg, serta daging sapi 2,6 kg. Total ada 16,9 kg produk yang dihancurkan karena berpotensi membawa penyakit menular.
Sementara dari kategori tumbuhan, petugas juga menemukan bibit yang dibawa secara ilegal, terdiri atas dua batang durian, satu batang manggis, tiga batang matoa, dan satu batang sawo. Total tujuh bibit tanaman ini ikut dimusnahkan untuk mencegah penyebaran hama berbahaya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dan ditangani langsung oleh petugas karantina. Hingga pukul 15.00 WIB, kegiatan berjalan lancar, aman, dan terkendali.
Wakapolsek Entikong AKP Mujiyono menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bukti keseriusan aparat dalam menjaga pintu masuk negara.
“Kami tidak ingin wilayah Indonesia dimasuki produk ilegal yang bisa mengancam kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Pencegahan di perbatasan adalah langkah strategis untuk melindungi masyarakat dan lingkungan,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi kerja sama lintas instansi dalam operasi ini. Menurutnya, kolaborasi aparat adalah kunci untuk menjaga keamanan perbatasan dari produk ilegal.
“Kolaborasi seperti ini akan terus kami perkuat demi menjaga kedaulatan pangan dan kesehatan di wilayah hukum Entikong,” tambahnya.
Kegiatan pemusnahan ini sekaligus menjadi edukasi bagi masyarakat, khususnya warga perbatasan, agar memahami pentingnya aturan karantina. Produk hewan maupun tumbuhan yang masuk tanpa izin resmi bisa menimbulkan ancaman serius jika sampai lolos ke dalam negeri.
Aparat mengingatkan masyarakat agar tidak membawa masuk produk ilegal dan selalu mendukung upaya pemerintah dalam menjaga keamanan pangan dan kesehatan nasional. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini