Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 02 Desember 2025 |
KALBARONLINE.com – Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat viral di media sosial terkait aktivitas mencurigakan di Matan Hilir Selatan (MHS), akhirnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Ketiganya berinisial JX, CW, dan XB. Mereka ditangkap pada Selasa (25/11/2025) saat berupaya meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pergerakan mencurigakan sekelompok WNA di wilayah MHS. Namun ketika petugas tiba di lokasi, para WNA tersebut tidak ditemukan. Petugas kemudian melakukan penelusuran mendalam untuk mengetahui keberadaan mereka.
“Kami langsung menurunkan tim ke lapangan setelah menerima laporan. Meski para WNA tidak ada di lokasi awal, kami terus melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi lanjutan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ketapang melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Selasa (02/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, data para WNA tersebut dimasukkan ke dalam sistem pengawasan keimigrasian SOI (Subject of Interest). Dari data tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa mereka telah bergerak menuju PLBN Entikong dan hendak keluar dari wilayah Indonesia.
“Kami berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan mereka. Setelah itu tim kami segera berangkat menjemput ke PLBN Entikong,” jelasnya.
Saat ini, ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Petugas menggali keterangan terkait aktivitas dan tujuan keberadaan mereka di wilayah MHS, Kabupaten Ketapang.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Adi LC)
KALBARONLINE.com – Tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok yang sempat viral di media sosial terkait aktivitas mencurigakan di Matan Hilir Selatan (MHS), akhirnya diamankan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang.
Ketiganya berinisial JX, CW, dan XB. Mereka ditangkap pada Selasa (25/11/2025) saat berupaya meninggalkan Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menyebut adanya pergerakan mencurigakan sekelompok WNA di wilayah MHS. Namun ketika petugas tiba di lokasi, para WNA tersebut tidak ditemukan. Petugas kemudian melakukan penelusuran mendalam untuk mengetahui keberadaan mereka.
“Kami langsung menurunkan tim ke lapangan setelah menerima laporan. Meski para WNA tidak ada di lokasi awal, kami terus melakukan pemantauan dan mengumpulkan informasi lanjutan,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Ketapang melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ketapang, Ida Bagus Putu Widia Kusuma, Selasa (02/12/2025).
Dalam proses penyelidikan, data para WNA tersebut dimasukkan ke dalam sistem pengawasan keimigrasian SOI (Subject of Interest). Dari data tersebut, petugas memperoleh informasi bahwa mereka telah bergerak menuju PLBN Entikong dan hendak keluar dari wilayah Indonesia.
“Kami berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan mereka. Setelah itu tim kami segera berangkat menjemput ke PLBN Entikong,” jelasnya.
Saat ini, ketiga WNA tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif. Petugas menggali keterangan terkait aktivitas dan tujuan keberadaan mereka di wilayah MHS, Kabupaten Ketapang.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini