Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 18 Juli 2025 |
KALBARONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar Operasi Wirawaspada 2025 pada 15 hingga 17 Juli 2025. Operasi ini digelar untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Ketapang.
Operasi yang dilakukan tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ini menyasar sejumlah titik strategis, seperti penginapan, perkantoran dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami memastikan seluruh WNA yang tinggal dan bekerja di Ketapang memiliki izin tinggal yang sah dan menjalankan aktivitas sesuai jenis izin yang dimiliki,” ujarnya, Jumat (18/07/2025).
Selain melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas juga memberikan edukasi kepada pihak hotel dan perusahaan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki. Meski tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Imigrasi juga mengimbau para pelaku usaha agar memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama yang mempekerjakan tenaga kerja asing, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Melalui operasi ini, Imigrasi Ketapang berharap, mekanisme pengawasan terhadap WNA semakin optimal dan berkelanjutan. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang menggelar Operasi Wirawaspada 2025 pada 15 hingga 17 Juli 2025. Operasi ini digelar untuk memperketat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Kabupaten Ketapang.
Operasi yang dilakukan tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ini menyasar sejumlah titik strategis, seperti penginapan, perkantoran dan perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Ketapang, Benny Septiyadi mengatakan, bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari instruksi Direktorat Jenderal Imigrasi dalam memperkuat pengawasan keimigrasian di seluruh wilayah Indonesia.
“Kami memastikan seluruh WNA yang tinggal dan bekerja di Ketapang memiliki izin tinggal yang sah dan menjalankan aktivitas sesuai jenis izin yang dimiliki,” ujarnya, Jumat (18/07/2025).
Selain melakukan pemeriksaan dokumen keimigrasian, petugas juga memberikan edukasi kepada pihak hotel dan perusahaan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing.
Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh, meliputi kelengkapan dokumen perjalanan, izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas dengan izin yang dimiliki. Meski tegas, petugas tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Imigrasi juga mengimbau para pelaku usaha agar memahami dan mematuhi regulasi yang berlaku, terutama yang mempekerjakan tenaga kerja asing, guna menghindari sanksi administratif maupun pidana.
Melalui operasi ini, Imigrasi Ketapang berharap, mekanisme pengawasan terhadap WNA semakin optimal dan berkelanjutan. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini