KALBARONLINE.com – Dalam upaya mencegah peredaran barang ilegal yang masuk ke wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kapolres Kapuas Hulu telah membentuk dan menugaskan tim gabungan yang berjumlah 47 personel untuk memperketat pintu perbatasan antara Kabupaten Kapuas Hulu dan Kabupaten Sintang.
Tim ini dipimpin oleh AKP Edhi Trisno, berdasarkan Surat Perintah Kapolres Kapuas Hulu No. Pol.: Sprin/202/II/PAM.3.2./2025 tanggal 11 Februari 2025. Pengamanan difokuskan di Simpang Silat dengan dukungan penuh dari Polsek Silat Hilir.
Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Hendrawan melalui Kapolsek Silat Hilir, IPDA Egidius Egi membenarkan, bahwa tim yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kapuas Hulu AKP Edi Trisno bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan mengawasi pergerakan di perbatasan Kabupaten Sintang dan Kapuas Hulu.
“Langkah ini dilakukan untuk memastikan tidak ada barang ilegal yang masuk dan mengganggu stabilitas serta keamanan wilayah,” ujarnya.
Pengamanan di Simpang Silat dilaksanakan secara bergantian oleh personel yang bertugas, baik siang maupun malam, secara berkelanjutan. Selain melakukan pemeriksaan kendaraan, tim juga memberikan imbauan kepada pengendara agar selalu berhati-hati dan mematuhi peraturan lalu lintas. Hal ini bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat Kapuas Hulu.
Selain mencegah penyelundupan, tim gabungan juga berperan dalam menjaga ketertiban lalu lintas. Para sopir yang melewati wilayah pengamanan diimbau untuk beristirahat jika merasa mengantuk guna mencegah terjadinya kecelakaan. Langkah ini merupakan bagian dari pendekatan humanis dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dan pengguna jalan.
Dengan adanya pengamanan yang ketat di pintu perbatasan, diharapkan Kabupaten Kapuas Hulu dapat terhindar dari peredaran barang ilegal yang dapat merugikan masyarakat dan daerah.
“Polres Kapuas Hulu menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan keamanan dan kenyamanan bagi seluruh warga melalui pengawasan yang ketat dan tindakan pencegahan yang efektif,” pungkasnya. (Haq)
Comment