Pontianak    

Aparat Gabungan Amankan Dua Kontainer Rokok Ilegal Asal Kamboja di Pelabuhan Dwikora Pontianak

Oleh : Redaksi KalbarOnline
Kamis, 11 Desember 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar


KALBARONLINE.com – Tim aparat gabungan berhasil mengamankan dua kontainer berukuran 40 feet yang berisi sekitar 20,3 juta batang rokok ilegal impor asal Kamboja saat masuk ke Pontianak melalui Pelabuhan Dwikora Pontianak, pada Selasa (09/12/2025).

Tim tersebut terdiri petugas Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kalbagbar), Bea Cukai Pontianak, Kodaeral XII TNI AL, dan Badan Intelijen Strategis TNI.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menjelaskan, penindakan ini bermula dari informasi intelijen terkait dugaan importasi barang kena cukai ilegal melalui Pelabuhan Dwikora.

“Informasi tidak hanya bersumber dari jaringan intelijen Bea Cukai, tetapi juga diperkuat oleh masukan dari Customs Attache of France dan Kodaeral XII TNI AL," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Kanwil Bea Cukai Kalbagbar segera melakukan pemantauan dan pemeriksaan terhadap dua kontainer target yang diduga mengangkut rokok ilegal. 

Dalam pemeriksaan dengan pendampingan dari Kodaeral XII TNI AL, tim gabungan menemukan 20,3 juta batang rokok ilegal dari berbagai merek. 

Rokok tersebut diketahui berasal dari Kamboja dan masuk ke Pontianak tanpa dokumen yang sah, setelah sebelumnya sempat transit di Singapura. Nilai seluruhnya diperkirakan mencapai Rp 50,648 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp 34,847 miliar.

Sebagai tindak lanjut, kedua kontainer tersebut dilakukan penyegelan untuk pemeriksaan menyeluruh dan pendalaman lebih lanjut. Juga dilaksanakan pendalaman dengan memeriksa pihak-pihak terkait, termasuk pemilik kontainer, agen pelayaran, serta pihak lain yang diduga terlibat.

Para pelaku diduga melanggar ketentuan sesuai Pasal 102 Huruf (h) dan/atau Pasal 103 UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yakni dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah serta pasal 50 UU Cukai Nomor 11 Tahun 1995 juncto UU Nomor 7 Tahun 2021, terkait tindakan mengimpor barang kena cukai tanpa izin.

Djaka menegaskan, bahwa penindakan ini mencerminkan sinergi kuat antarinstansi dalam upaya melindungi masyarakat dari peredaran rokok ilegal yang dapat merugikan banyak pihak. 

"Kami menyampaikan apresiasi kepada Komandan Kodaeral XII dan Ka Bais TNI atas kerja sama yang telah terjalin. Diharapkan penindakan ini semakin memperteguh peran Bea Cukai sebagai community protector sekaligus menjadi bukti nyata upaya Bea Cukai dalam menjaga stabilitas ekonomi, melindungi industri dalam negeri, dan memastikan negara tidak mengalami kerugian akibat praktik penyelundupan barang kena cukai ilegal," pungkasnya. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Nutrisi Adekuat Jadi Kunci Percepatan Pemulihan Pasien TBC
Kamis, 11 Desember 2025
Artikel Sebelumnya
Mendag Puji Komoditas Sarang Walet Pontianak, Pemerintah Siapkan Strategi Perluas Pasar
Kamis, 11 Desember 2025

Berita terkait