Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Sabtu, 17 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Sebanyak 4.959 produk kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia dimusnahkan oleh Polres Sambas, Kamis (15/5/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Sambas, Jalan Kartiasa, dengan cara dibakar.
Barang-barang tersebut merupakan sisa hasil penyidikan dan telah digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Wakil Kepala Polres Sambas, Kompol Hoerrudin, menjelaskan bahwa ribuan produk tersebut diselundupkan melalui jalur tikus perbatasan Temajuk–Malaysia oleh pelaku berinisial IAB (39).
“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan, dan hari ini kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” kata Kompol Hoerrudin dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kompol Hoerrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih produk kosmetik dan skincare.
“Periksa dulu apakah kosmetik tersebut memiliki izin BPOM. Jangan tergiur tampilan luar, karena produk ilegal bisa mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap kosmetik ilegal tersebut menunjukkan adanya kandungan hidroquinon, yakni zat berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik di Indonesia.
“Hidroquinon bisa menimbulkan iritasi kulit, bahkan kanker. Bila digunakan oleh ibu hamil, bisa masuk ke aliran darah dan berdampak buruk pada janin, termasuk risiko cacat atau kanker,” jelas Agus.
Agus juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi izin edar kosmetik melalui situs resmi BPOM sebelum membeli.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin, 1.179 kotak Toner Topical Solution merk Brilliant Rejuv, 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv, 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+, dan 1.144 bungkus Sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.
Lihat postingan ini di Instagram
KALBARONLINE.com – Sebanyak 4.959 produk kosmetik ilegal asal Filipina dan Malaysia dimusnahkan oleh Polres Sambas, Kamis (15/5/2025). Pemusnahan dilakukan di halaman Mapolres Sambas, Jalan Kartiasa, dengan cara dibakar.
Barang-barang tersebut merupakan sisa hasil penyidikan dan telah digunakan sebagai barang bukti dalam proses hukum. Wakil Kepala Polres Sambas, Kompol Hoerrudin, menjelaskan bahwa ribuan produk tersebut diselundupkan melalui jalur tikus perbatasan Temajuk–Malaysia oleh pelaku berinisial IAB (39).
“Saat ini kasusnya masih dalam penanganan, dan hari ini kami lakukan pemusnahan dengan cara dibakar,” kata Kompol Hoerrudin dalam konferensi pers.
Ia menambahkan, tersangka dijerat Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Kompol Hoerrudin juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan selektif dalam memilih produk kosmetik dan skincare.
“Periksa dulu apakah kosmetik tersebut memiliki izin BPOM. Jangan tergiur tampilan luar, karena produk ilegal bisa mengandung zat berbahaya yang membahayakan kesehatan,” ujarnya.
Kepala Loka POM Sambas, Agus Wahyudi, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap kosmetik ilegal tersebut menunjukkan adanya kandungan hidroquinon, yakni zat berbahaya yang dilarang dalam produk kosmetik di Indonesia.
“Hidroquinon bisa menimbulkan iritasi kulit, bahkan kanker. Bila digunakan oleh ibu hamil, bisa masuk ke aliran darah dan berdampak buruk pada janin, termasuk risiko cacat atau kanker,” jelas Agus.
Agus juga mengajak masyarakat untuk selalu memverifikasi izin edar kosmetik melalui situs resmi BPOM sebelum membeli.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari, 1.105 botol Sunscreen Gel-Cream merk Brilliant Skin, 1.179 kotak Toner Topical Solution merk Brilliant Rejuv, 1.194 kotak Topical Cream merk Brilliant Rejuv, 1.367 botol Face and Body Resurfacing Serum merk Brilliant AHA+, dan 1.144 bungkus Sabun Kojic Acid Soap merk Brilliant Skin.
Lihat postingan ini di Instagram
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini