KalbarOnline – Baru-baru ini, Natasha Wilona mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan sebuah perusahaan merek kosmetik kecantikan.
Kombes Pol Ade Ary selaku Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa pihak kepolisian sudah menerima laporan tersebut dan bakal segera diserahkan kepada penyidik yang berwenang.
“Jadi, setiap laporan ke polisi yang diajukan oleh masyarakat di SPKT Polda Metro Jaya, diterima, dibuatkan laporan, yang bersangkutan mendapatkan STTP, Surat Tanda Terima Laporan,” ungkap Ade Ary dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Senin (23/12/2024).
“Kemudian dari SPKT akan mengirimkan kepada direktorat mana yang akan menanganinya dalam hal, kasus ini ditangani oleh direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya,” tambah Ade Ary.
Perempuan 25 tahun itu menjerat merek kosmetik tersebut dengan empat Undang-Undang sekaligus, mulai dari pelanggaran Hak Cipta hingga pencucian uang.
“(Natasha Wilona) membuat laporan apa tindak pidana yang disampaikan adalah kejahatan atas kekayakan intelektual ya, sesuai dengan UU Nomor 28 Tahun 2016 tentang Hak Cipta terus tindak pidana informasi dan transaksi elektronik juga, terus ada Undang-Undang terkait dengan penipuan dan pencucian uang,” papar Ade Ary.
Natasha Wilona, kata dia, terpaksa melaporkan merek kecantikan yang bernama PT Indah Mitra Anugerah karena melanggar kesepakatan hingga alami kerugian sebanyak Rp 56 miliar.
Pasalnya, perjanjian kontrak kerja sama dengan perusahaan tersebut sudah berakhir beberapa tahun lalu. Hal itulah yang membuat Natasha Wilona keberatan.
“Foto-foto yang bersangkutan ini untuk dipampang di salah satu merek kosmetik, Marshwillow, kerja samanya dengan PT Indah Mitra Anugerah itu sudah berakhir di Oktober 2020,” tutup Ade Ary. (she)
Comment