Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 23 Mei 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tertangkap tangan saat berusaha menggelapkan tandan buah segar (TBS) hasil panen. Karyawan berinisial J (33) tersebut diamankan dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas 2025 oleh Polres Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan TBS ke dalam parit di Blok A10, Divisi VIII perkebunan PT PHS, Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (20/5), tim patroli keamanan perusahaan menemukan tumpukan TBS yang ditutup pelepah sawit. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya dan langsung diamankan,” jelas IPTU Zainal, Kamis (22/5/2025).
Pelaku diketahui baru bekerja dua bulan sebagai pemanen sawit di perusahaan tersebut. Ia menyisihkan sebagian hasil panen secara diam-diam dan berniat mengambilnya di waktu berbeda.
“Pelaku menyimpan hasil panen di parit, ditutup dengan pelepah sawit agar tidak terlihat. Ini merupakan bentuk penggelapan dalam jabatan,” imbuh Zainal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 janjang TBS, nota timbang, salinan SK kerja, dan catatan hasil panen. PT PHS telah melaporkan kejadian ini secara resmi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Zainal.
KALBARONLINE.com – Seorang karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Permata Hijau Sarana (PHS) di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat, tertangkap tangan saat berusaha menggelapkan tandan buah segar (TBS) hasil panen. Karyawan berinisial J (33) tersebut diamankan dalam pelaksanaan Operasi Pekat II Kapuas 2025 oleh Polres Sekadau.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, menjelaskan bahwa pelaku menyembunyikan TBS ke dalam parit di Blok A10, Divisi VIII perkebunan PT PHS, Dusun Sengkabang Melayang, Desa Gonis Tekam, Kecamatan Sekadau Hilir.
“Sekitar pukul 17.00 WIB, Selasa (20/5), tim patroli keamanan perusahaan menemukan tumpukan TBS yang ditutup pelepah sawit. Setelah dilakukan pengintaian, pelaku kembali ke lokasi sekitar pukul 04.00 WIB keesokan harinya dan langsung diamankan,” jelas IPTU Zainal, Kamis (22/5/2025).
Pelaku diketahui baru bekerja dua bulan sebagai pemanen sawit di perusahaan tersebut. Ia menyisihkan sebagian hasil panen secara diam-diam dan berniat mengambilnya di waktu berbeda.
“Pelaku menyimpan hasil panen di parit, ditutup dengan pelepah sawit agar tidak terlihat. Ini merupakan bentuk penggelapan dalam jabatan,” imbuh Zainal.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa 9 janjang TBS, nota timbang, salinan SK kerja, dan catatan hasil panen. PT PHS telah melaporkan kejadian ini secara resmi dan menyerahkan penanganan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Pelaku dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutup Zainal.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini