Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 24 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com – Aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT. Rezeki Kencana, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap, tertangkap basah saat sedang memanen sawit tanpa izin pada Sabtu (22/2/2025) dini hari.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa pelaku awalnya diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan ke polisi.
"Pelaku tertangkap sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai," ujar Aiptu Ade, Senin (24/2).
Karyawan Perusahaan Bongkar Aksi Pencurian
Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang karyawan PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan. Ia melihat pelaku sedang memanen sawit secara ilegal dan langsung melaporkannya ke manajemen perusahaan.
Begitu menerima laporan, polisi bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan SUR masih berada di tempat kejadian.
"Saat kami tiba, pelaku masih di lokasi dan tidak bisa mengelak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri buah sawit," jelas Aiptu Ade.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp2.848.000,-.
Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, SUR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Kubu Raya pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal serupa.
"Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutup Aiptu Ade.
KALBARONLINE.com – Aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT. Rezeki Kencana, Kecamatan Teluk Pakedai, Kabupaten Kubu Raya, berakhir di tangan polisi. Seorang pria berinisial SUR (29), warga Kecamatan Sungai Kakap, tertangkap basah saat sedang memanen sawit tanpa izin pada Sabtu (22/2/2025) dini hari.
Kapolsek Teluk Pakedai, AKP Sumarno, melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade, mengatakan bahwa pelaku awalnya diamankan oleh pihak perusahaan sebelum diserahkan ke polisi.
"Pelaku tertangkap sekitar pukul 03.00 WIB. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya dan langsung diamankan bersama barang bukti ke Polsek Teluk Pakedai," ujar Aiptu Ade, Senin (24/2).
Karyawan Perusahaan Bongkar Aksi Pencurian
Kasus ini terungkap berkat kejelian seorang karyawan PT. Rezeki Kencana yang tengah memeriksa area perkebunan. Ia melihat pelaku sedang memanen sawit secara ilegal dan langsung melaporkannya ke manajemen perusahaan.
Begitu menerima laporan, polisi bergerak cepat menuju lokasi dan menemukan SUR masih berada di tempat kejadian.
"Saat kami tiba, pelaku masih di lokasi dan tidak bisa mengelak. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui telah mencuri buah sawit," jelas Aiptu Ade.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 890 kilogram buah sawit, dengan total kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp2.848.000,-.
Terancam Hukuman Berat
Akibat perbuatannya, SUR kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Polres Kubu Raya pun mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindakan kriminal serupa.
"Jika melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan ke kepolisian agar bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku," tutup Aiptu Ade.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini