Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 06 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial MR (49) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri handphone di kawasan Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan hanya dalam hitungan hari setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di area parkir Apotek Kimia Farma.
Korban bernama Vallery Revica Wijaya (22) kala itu sedang membeli obat dan tanpa sadar meninggalkan ponsel iPhone 11 berwarna ungu di dashboard motornya. Saat kembali, ponsel miliknya sudah raib.
"Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontianak Selatan. Tim kemudian melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang AKP Wagitri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil penelusuran CCTV dan informasi warga, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. MR ditangkap pada Senin sore di sebuah ruko lantai tiga di kawasan Jalan Tanjung Pura. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Selatan setelah melakukan pengintaian.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, MR mengakui telah mengambil handphone korban. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pecahan iPhone 11 warna ungu," lanjut Wagitri.
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.
"Proses hukum akan terus kami kawal. Kami juga sudah menyampaikan SPDP kepada keluarga tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses penyidikan lanjutan," pungkas Wagitri. (Red)
KALBARONLINE.com – Seorang pria berinisial MR (49) harus berurusan dengan hukum setelah nekat mencuri handphone di kawasan Jalan Tanjung Pura, Kecamatan Pontianak Selatan. Pelaku diamankan Unit Reskrim Polsek Pontianak Selatan hanya dalam hitungan hari setelah aksinya terekam kamera CCTV.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, menjelaskan bahwa peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu pagi, 26 Juli 2025, sekitar pukul 08.00 WIB di area parkir Apotek Kimia Farma.
Korban bernama Vallery Revica Wijaya (22) kala itu sedang membeli obat dan tanpa sadar meninggalkan ponsel iPhone 11 berwarna ungu di dashboard motornya. Saat kembali, ponsel miliknya sudah raib.
"Korban langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Pontianak Selatan. Tim kemudian melakukan olah TKP dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian," terang AKP Wagitri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (5/8/2025).
Dari hasil penelusuran CCTV dan informasi warga, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku. MR ditangkap pada Senin sore di sebuah ruko lantai tiga di kawasan Jalan Tanjung Pura. Penangkapan dilakukan oleh Tim Opsnal Macan Selatan setelah melakukan pengintaian.
"Pelaku diamankan tanpa perlawanan. Dalam interogasi awal, MR mengakui telah mengambil handphone korban. Barang bukti yang berhasil diamankan adalah pecahan iPhone 11 warna ungu," lanjut Wagitri.
Saat ini MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. Penyidik juga tengah menyiapkan pelimpahan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) tahap I.
"Proses hukum akan terus kami kawal. Kami juga sudah menyampaikan SPDP kepada keluarga tersangka dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses penyidikan lanjutan," pungkas Wagitri. (Red)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini