Polisi Bekuk Maling Motor di Parkiran Rumah Sakit Sultan Kota Pontianak

KalbarOnline, Pontianak – Unit Reskrim Polsek Pontianak Barat berhasil membekuk pelaku pencurian sepeda motor di parkiran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Syarif Mohamad Alkadri Kota Pontianak yang tejadi pada tanggal 8 Agustus yang lalu.

Pelaku berinisial S (57 tahu) itu akhirnya ditangkap pada hari Jumat (11/08/2023) dini hari kemarin. S diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatannya dan satu unit sepeda motor milik pelaku yang digunakannya sebagai sarana melakukan aksi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Dari laporan korban, kami mendatangi tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi. Dari keterangan saksi dan petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, kami dapat mengidentifikasi pelaku pencurian,” kata Kapolsek Pontianak Barat, AKP Annuar Syarif, Sabtu (12/08/2023).

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pencurian Sepeda Motor di Parkiran Masjid Al Mu'minun Sungai Raya

“Selanjutnya unit reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku di wilayah Pontianak Timur pada hari Jumat, tanggal 11 Agustus 2023 dini hari,” tambahnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku pun mengakui perbuatannya. Annuar menyatakan, kalau niatan S untuk mencuri kendaraan korban itu lantaran melihat adanya kesempatan yang terbuka di depan mata.

“Bahwa dirinya saat itu sedang membesuk rekannya di rumah sakit, saat akan pulang, di lokasi parkir dia melihat sepeda motor yang terparkir di tempat tersebut dalam keadaan kunci kontak masih menempel di sepeda motor, kemudian timbul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” jelas Annuar.

Untuk menghindari kecurigaan petugas parkir, pelaku menunjukkan tiket parkir miliknya kepada petugas loket dan membawa kabur sepeda motor tersebut dan meninggalkan sepeda motor Honda Tiger miliknya.

Baca Juga :  Polres Kubu Raya Gelar Perkara Curanmor

Setelah sukses, pelaku lalu membawa sepeda motor korban ke daerah Sungai Ambawang. Setelahnya, pelaku kembali lagi ke lokasi kejadian untuk mengambil sepeda motor miliknya yang dia tinggalkan.

“Karena tidak bisa menunjukkan tiket parkir maka petugas parkir (RSUD) memberikan sanksi denda kepada pelaku,” kata Annuar.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Polsek Pontianak Barat dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment