Maling Spesialis Rumah Kosong Ditangkap di Kantor Polisi

KalbarOnline, Kubu Raya – Maling spesialis rumah kosong berinisial FT (18 tahun) ditangkap usai melakukan mediasi tentang gangguan kamtibmas di Kantor Polsek Sungai Raya. Kendati pelaku sempat berkelit dalam mediasi tersebut, namun akhirnya mengaku setelah petugas melakukan serangkaian interogasi.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade membenarkan, penangkapan FT di kantor Polsek Sungai Raya setelah pelaku mengikuti mediasi gangguan kamtibmas di Desa Kuala Dua.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Ade mengungkapkan, saat mediasi kamtibmas sedang berlangsung, salah satu personel Sat Reskrim Polsek Sungai Raya mencurigai FT, setelah dilakukan profiling tehadap FT sesuai dengan ciri-ciri pelaku pencurian rumah kosong pada Jumat (17/12/23) di Gang Mawar Desa Kuala Dua, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, petugas pun membawa FT ke ruangan Sat Reskrim untuk melakukan interogasi.

“Dari interogasi yang dilakukan petugas Sat Reskrim Polsek Sungai Raya yang cukup alot tersebut, akhirnya FT mengakui bahwa ia adalah pelaku pencurian rumah kosong di Gang Mawar,” ungkap Ade, Selasa (16/01/2024).

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Pemkab Kubu Raya Sediakan Pasar Murah Untuk Masyarakat

Tak hanya itu, terbongkar pula kalau FT melakukan pencurian rumah kosong di Gang Mawar tersebut tidak sendiri, ia bersama temannya berinisial MA, dan sampai saat ini Sat Reskrim Polsek Sungai Raya masih melakukan pengejaran terhadap MA.

“Penangkapan FT di kantor Polsek Sungai Raya pada Jumat (17/1/24) pukul 01.00 Wib, dan terhadap FT sudah ditetapkan sebagai tersangka pencurian,” katanya.

Ade menerangkan, kalau FT sendiri merupakan tetangga korban, sehingga ia mengetahui rumah tersebut dalam keadaan kosong ditinggal korban ke Jakarta.

“Pelaku bersama MA melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak pintu belakang dan masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” tegas Ade.

Adapun barang yang dicuri oleh pelaku diantaranya 1 (satu) unit TV LED 21 inch merk Sharp, 1 (satu) unit laptop merk Asus warna silver, 1 (satu) unit speaker merk SQRS, 3 (tiga) buah tas selempang warna hitam, biru dan coklat, 3 (tiga) buah celengan warna kuning, 5 (lima) buah jam tangan, 2 (dua) buah kipas angin dinding dan 1 (satu) unit kipas angin duduk.

Baca Juga :  Karyawan PT Muara Jaya Abadi Temukan Granat Aktif di Gudang Barang Bekas

Selain itu, keduanya juga mengambil 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) buah anting emas, 1 (satu) buah cincin emas, 5 (lima) buah tabung gas 3 kilogram, 1 (satu) unit chopper penggiling daging, 1 (satu) buah jaket jeans, 2 (dua) buah tikar permadani, warna coklat, 1 (satu) unit alat tensi digital.

“Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp  21 juta,” terang Ade sembari menyebutkan kalau pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (Jau)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment