Ketapang    

14 Formasi CPNS di Ketapang Nihil, BKD : Dokter Spesialis Kosong

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 10 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan

Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang telah mengumumkan hasil seleksi

penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dari 208 formasi yang telah

disediakan, 14 formasi diantaranya tak terisi alias nihil.

Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto

menuturkan bahwa pada penerimaan CPNS tahun 2018 lalu, Kabupaten Ketapang

mendapatkan jatah sebanyak 208 formasi. Dari jumlah tersebut didominasi oleh formasi

guru dan tenaga medis. Hal itu sesuai dengan jumlah kekurangan guru dan tenaga

medis, khususnya di daerah pedalaman Ketapang.

Repalianto menerangkan bahwa tahapan

seleksi telah dilaksanakan. Diantaranya tes kompetensi dasar dan tes kompetensi

bidang.

“Pengumumannya akhir Desember lalu. Setelah

melalui tahapan seleksi, 194 orang dinyatakan lulus. Sementara 14 formasi

kosong, karena beberapa alasan,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).

Secara rinci, Repal mengungkapkan bahwa 14 formasi

yang kosong tersebut diantaranya 3 formasi dokter spesialis, 2 formasi dokter

umum, 5 formasi khusus eks tenaga honorer kategori dua (THK2) dan 4 formasi

guru IPA.

“Selain karena memang tak memenuhi

kualifikasi, beberapa formasi kosong disebabkan karena tidak ada pelamarnya,” ungkapnya.

Menurut dia, formasi yang tidak ada

pelamarnya adalah formasi dokter spesialis. Hal ini disebabkan batas usia

maksimal yang ditetapkan yaitu 35 tahun, membuat tak ada yang melamar di

formasi ini.

“Kebanyakan dokter spesialis itu usianya di

atas 35 tahun. Beda dengan dokter umum, dokter spesialis harus menempuh jenjang

pendidikan lagi untuk mendapatkan gelar spesialis,” tukasnya.

Sementara untuk 2 formasi dokter yang

kosong disebabkan minimnya pelamar. Dari 6 formasi yang disediakan, hanya ada

empat pelamar yang berhasil lulus SKD dan berhak ikut SKB. Alhasil, dua formasi

dinyatakan kosong.

“Begitu juga dengan guru IPA. Pelamarnya

minim. Ada yang melamar tapi tak lulus,” terangnya.

Sementara untuk formasi eks THK2

mendapatkan jatah formasi sebanyak 5 slot. Namun, hanya ada dua pelamar yang

mengikuti SKD. Hal itu disebabkan banyak THK2 yang telah melebihi batas usia

maksimal yaitu 35 tahun. Selain itu, banyak juga pendidikannya tidak sesuai

kualifikasi.

“Dua pelamar itu juga tidak lulus SKD,

karena nilainya di bawah 200. Jadi, otomatis 5 formasi tidak terisi sama

sekali,” rincinya.

Dirinya turut mengungkapkan, selain formasi

tersebut, banyak juga sebenarnya formasi yang tidak terisi. Namun, adanya

kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, formasi yang kosong itu dapat diisi. Hal

itu mengacu kepada Permen PAN-RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi

pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS tahun 2018.

Formasi yang banyak kosong tersebut yakni

tenaga guru. Banyak pelamar, kata dia, yang tidak mencapai batas minimal nilai

(passing grade), namun hal itu dapat diisi oleh pelamar lain, dengan catatan

kualifikasi pendidikan yang bersesuaian.

“Puluhan formasi yang kosong, namun karena

adanya Permen PAN-RB nomor 61 itu, yang kosong itu dapat diisi, namun harus

sesuai kualifikasi pendidikannya,” imbuhnya.

“Sementara untuk formasi yang tidak dapat

terisi itu karena sudah tidak ada pelamar yang kualifikasinya sesuai. Sedangkan

formasi eks THK2 tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang beluh

terpenuhi,” pungkasnya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Qadarini Beberkan Alasannya Mundur dari DPRD
Kamis, 10 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Sutarmidji Minta Pendewasaan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jadi Tupoksi Utama Komisi Informasi Kalbar
Kamis, 10 Januari 2019

Berita terkait