Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Kamis, 10 Januari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang telah mengumumkan hasil seleksi
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dari 208 formasi yang telah
disediakan, 14 formasi diantaranya tak terisi alias nihil.
Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto
menuturkan bahwa pada penerimaan CPNS tahun 2018 lalu, Kabupaten Ketapang
mendapatkan jatah sebanyak 208 formasi. Dari jumlah tersebut didominasi oleh formasi
guru dan tenaga medis. Hal itu sesuai dengan jumlah kekurangan guru dan tenaga
medis, khususnya di daerah pedalaman Ketapang.
Repalianto menerangkan bahwa tahapan
seleksi telah dilaksanakan. Diantaranya tes kompetensi dasar dan tes kompetensi
bidang.
“Pengumumannya akhir Desember lalu. Setelah
melalui tahapan seleksi, 194 orang dinyatakan lulus. Sementara 14 formasi
kosong, karena beberapa alasan,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Secara rinci, Repal mengungkapkan bahwa 14 formasi
yang kosong tersebut diantaranya 3 formasi dokter spesialis, 2 formasi dokter
umum, 5 formasi khusus eks tenaga honorer kategori dua (THK2) dan 4 formasi
guru IPA.
“Selain karena memang tak memenuhi
kualifikasi, beberapa formasi kosong disebabkan karena tidak ada pelamarnya,” ungkapnya.
Menurut dia, formasi yang tidak ada
pelamarnya adalah formasi dokter spesialis. Hal ini disebabkan batas usia
maksimal yang ditetapkan yaitu 35 tahun, membuat tak ada yang melamar di
formasi ini.
“Kebanyakan dokter spesialis itu usianya di
atas 35 tahun. Beda dengan dokter umum, dokter spesialis harus menempuh jenjang
pendidikan lagi untuk mendapatkan gelar spesialis,” tukasnya.
Sementara untuk 2 formasi dokter yang
kosong disebabkan minimnya pelamar. Dari 6 formasi yang disediakan, hanya ada
empat pelamar yang berhasil lulus SKD dan berhak ikut SKB. Alhasil, dua formasi
dinyatakan kosong.
“Begitu juga dengan guru IPA. Pelamarnya
minim. Ada yang melamar tapi tak lulus,” terangnya.
Sementara untuk formasi eks THK2
mendapatkan jatah formasi sebanyak 5 slot. Namun, hanya ada dua pelamar yang
mengikuti SKD. Hal itu disebabkan banyak THK2 yang telah melebihi batas usia
maksimal yaitu 35 tahun. Selain itu, banyak juga pendidikannya tidak sesuai
kualifikasi.
“Dua pelamar itu juga tidak lulus SKD,
karena nilainya di bawah 200. Jadi, otomatis 5 formasi tidak terisi sama
sekali,” rincinya.
Dirinya turut mengungkapkan, selain formasi
tersebut, banyak juga sebenarnya formasi yang tidak terisi. Namun, adanya
kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, formasi yang kosong itu dapat diisi. Hal
itu mengacu kepada Permen PAN-RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi
pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Formasi yang banyak kosong tersebut yakni
tenaga guru. Banyak pelamar, kata dia, yang tidak mencapai batas minimal nilai
(passing grade), namun hal itu dapat diisi oleh pelamar lain, dengan catatan
kualifikasi pendidikan yang bersesuaian.
“Puluhan formasi yang kosong, namun karena
adanya Permen PAN-RB nomor 61 itu, yang kosong itu dapat diisi, namun harus
sesuai kualifikasi pendidikannya,” imbuhnya.
“Sementara untuk formasi yang tidak dapat
terisi itu karena sudah tidak ada pelamar yang kualifikasinya sesuai. Sedangkan
formasi eks THK2 tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang beluh
terpenuhi,” pungkasnya. (Adi LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Badan Kepegawaian dan Pengembangan
Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ketapang telah mengumumkan hasil seleksi
penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018. Dari 208 formasi yang telah
disediakan, 14 formasi diantaranya tak terisi alias nihil.
Kepala BKPSDM Ketapang, Repalianto
menuturkan bahwa pada penerimaan CPNS tahun 2018 lalu, Kabupaten Ketapang
mendapatkan jatah sebanyak 208 formasi. Dari jumlah tersebut didominasi oleh formasi
guru dan tenaga medis. Hal itu sesuai dengan jumlah kekurangan guru dan tenaga
medis, khususnya di daerah pedalaman Ketapang.
Repalianto menerangkan bahwa tahapan
seleksi telah dilaksanakan. Diantaranya tes kompetensi dasar dan tes kompetensi
bidang.
“Pengumumannya akhir Desember lalu. Setelah
melalui tahapan seleksi, 194 orang dinyatakan lulus. Sementara 14 formasi
kosong, karena beberapa alasan,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (10/1/2019).
Secara rinci, Repal mengungkapkan bahwa 14 formasi
yang kosong tersebut diantaranya 3 formasi dokter spesialis, 2 formasi dokter
umum, 5 formasi khusus eks tenaga honorer kategori dua (THK2) dan 4 formasi
guru IPA.
“Selain karena memang tak memenuhi
kualifikasi, beberapa formasi kosong disebabkan karena tidak ada pelamarnya,” ungkapnya.
Menurut dia, formasi yang tidak ada
pelamarnya adalah formasi dokter spesialis. Hal ini disebabkan batas usia
maksimal yang ditetapkan yaitu 35 tahun, membuat tak ada yang melamar di
formasi ini.
“Kebanyakan dokter spesialis itu usianya di
atas 35 tahun. Beda dengan dokter umum, dokter spesialis harus menempuh jenjang
pendidikan lagi untuk mendapatkan gelar spesialis,” tukasnya.
Sementara untuk 2 formasi dokter yang
kosong disebabkan minimnya pelamar. Dari 6 formasi yang disediakan, hanya ada
empat pelamar yang berhasil lulus SKD dan berhak ikut SKB. Alhasil, dua formasi
dinyatakan kosong.
“Begitu juga dengan guru IPA. Pelamarnya
minim. Ada yang melamar tapi tak lulus,” terangnya.
Sementara untuk formasi eks THK2
mendapatkan jatah formasi sebanyak 5 slot. Namun, hanya ada dua pelamar yang
mengikuti SKD. Hal itu disebabkan banyak THK2 yang telah melebihi batas usia
maksimal yaitu 35 tahun. Selain itu, banyak juga pendidikannya tidak sesuai
kualifikasi.
“Dua pelamar itu juga tidak lulus SKD,
karena nilainya di bawah 200. Jadi, otomatis 5 formasi tidak terisi sama
sekali,” rincinya.
Dirinya turut mengungkapkan, selain formasi
tersebut, banyak juga sebenarnya formasi yang tidak terisi. Namun, adanya
kebijakan baru dari Pemerintah Pusat, formasi yang kosong itu dapat diisi. Hal
itu mengacu kepada Permen PAN-RB nomor 61 tahun 2018 tentang optimalisasi
pemenuhan kebutuhan/formasi pegawai negeri sipil dalam seleksi CPNS tahun 2018.
Formasi yang banyak kosong tersebut yakni
tenaga guru. Banyak pelamar, kata dia, yang tidak mencapai batas minimal nilai
(passing grade), namun hal itu dapat diisi oleh pelamar lain, dengan catatan
kualifikasi pendidikan yang bersesuaian.
“Puluhan formasi yang kosong, namun karena
adanya Permen PAN-RB nomor 61 itu, yang kosong itu dapat diisi, namun harus
sesuai kualifikasi pendidikannya,” imbuhnya.
“Sementara untuk formasi yang tidak dapat
terisi itu karena sudah tidak ada pelamar yang kualifikasinya sesuai. Sedangkan
formasi eks THK2 tidak diberlakukan tata cara pengisian formasi yang beluh
terpenuhi,” pungkasnya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini