Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Jumat, 11 Januari 2019 |
Lantik
Komisi Informasi Kalbar Periode 2018-2022
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara
resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat periode
2018-2022 yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis
(10/1/2019) pagi.
Dirinya meminta Komisi Informasi Kalbar menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dan dapat mengedukasi masyarakat dalam mengakses dan menyampaikan informasi melalui berbagai media. Sebab, saat ini dengan keterbukaan informasi yang banyak dapat menimbulkan berita hoaks atau bohong di masyarakat.
Hal ini, ditegaskannya, perlu menjadi tupoksi utama Komisi Informasi untuk turut mengawasi agar ada pendewasaan masyarakat dalam bersosial media.
“Karena sekarang ini sosial media sudah mengurangi peran informasi lainnya yang benar, pengguna medsos itu bukan dari orang-orang yang mempunyai ilmu di bidang media. Sehingga yang disampaikan itu termasuk informasi yang tidak tersaring dengan baik ke masyarakat sehingga menimbulkan hoaks. Ini peran Komisi Informasi untuk melakukan pengawasan dan mengedukasikannya,” ujar Sutarmidji saat memberikan sambutannya pada pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota Komisi Informasi Kalbar periode 2018-2022.
Orang nomor satu di Kalbar ini juga
menegaskan bahwa saat ini sudah tidak bisa lagi bersembunyi dengan menggunakan data-data
palsu untuk membuat suatu postingan atau menyampaikan informasi palsu yang bisa
menimbulkan kerugian seseorang atas informasi palsu tersebut sehingga dapat
merusak tatanan sosial di masyarakat.
“Tak hanya Komisi Informasi saja melakukan
pengawasan namun kita semua yang memiliki sosial media bisa jadi pelaku
penyebaran informasi bohong atau hoaks, namun itu semua bisa kita tekan dengan
melakukan edukasi. Karena edukasi sosial media dengan baik dan bijak dapat
menekan informasi bohong,” tuturnya.
Sedangkan di dalam tata kelola
pemerintahan, keterbukaan informasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas
bagi penyelenggara negara di setiap intansi yang ada.
“Karena tuntutan masyarakat akan sebuah transparansi
dalam pengelolaan atau penyelenggaraan negara itu semakin hari semakin besar.
Saya menyadari, dari sisi keterbukaan informasi di tingkat jajaran Pemerintah Provinsi
Kalbar atau di jajarannya belum memperhatikan dengan serius tentang keterbukaan
informasi, inilah yang akan kita ubah,” tegasnya.
Kembali ditegaskannya, ia berharap edukasi
terhadap masyarakat harus menjadi tugas penting bagi Komisi Informasi Provinsi
Kalbar dalam menjalankan tugasnya.
Seperti diketahui bahwa kelima anggota Komisi
Informasi Kalbar yang dilantik tersebut yakni Muhammad Darussalam, Rospita Vici
Paulyn, Lutfi F, Chatarina Pancer Istiyani dan Syarif Muhammad Heri.
Turut hadir unsur Forkopimda Kalbar, Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalbar, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya. (Fai)
Lantik
Komisi Informasi Kalbar Periode 2018-2022
KalbarOnline,
Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara
resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat periode
2018-2022 yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis
(10/1/2019) pagi.
Dirinya meminta Komisi Informasi Kalbar menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dan dapat mengedukasi masyarakat dalam mengakses dan menyampaikan informasi melalui berbagai media. Sebab, saat ini dengan keterbukaan informasi yang banyak dapat menimbulkan berita hoaks atau bohong di masyarakat.
Hal ini, ditegaskannya, perlu menjadi tupoksi utama Komisi Informasi untuk turut mengawasi agar ada pendewasaan masyarakat dalam bersosial media.
“Karena sekarang ini sosial media sudah mengurangi peran informasi lainnya yang benar, pengguna medsos itu bukan dari orang-orang yang mempunyai ilmu di bidang media. Sehingga yang disampaikan itu termasuk informasi yang tidak tersaring dengan baik ke masyarakat sehingga menimbulkan hoaks. Ini peran Komisi Informasi untuk melakukan pengawasan dan mengedukasikannya,” ujar Sutarmidji saat memberikan sambutannya pada pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota Komisi Informasi Kalbar periode 2018-2022.
Orang nomor satu di Kalbar ini juga
menegaskan bahwa saat ini sudah tidak bisa lagi bersembunyi dengan menggunakan data-data
palsu untuk membuat suatu postingan atau menyampaikan informasi palsu yang bisa
menimbulkan kerugian seseorang atas informasi palsu tersebut sehingga dapat
merusak tatanan sosial di masyarakat.
“Tak hanya Komisi Informasi saja melakukan
pengawasan namun kita semua yang memiliki sosial media bisa jadi pelaku
penyebaran informasi bohong atau hoaks, namun itu semua bisa kita tekan dengan
melakukan edukasi. Karena edukasi sosial media dengan baik dan bijak dapat
menekan informasi bohong,” tuturnya.
Sedangkan di dalam tata kelola
pemerintahan, keterbukaan informasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas
bagi penyelenggara negara di setiap intansi yang ada.
“Karena tuntutan masyarakat akan sebuah transparansi
dalam pengelolaan atau penyelenggaraan negara itu semakin hari semakin besar.
Saya menyadari, dari sisi keterbukaan informasi di tingkat jajaran Pemerintah Provinsi
Kalbar atau di jajarannya belum memperhatikan dengan serius tentang keterbukaan
informasi, inilah yang akan kita ubah,” tegasnya.
Kembali ditegaskannya, ia berharap edukasi
terhadap masyarakat harus menjadi tugas penting bagi Komisi Informasi Provinsi
Kalbar dalam menjalankan tugasnya.
Seperti diketahui bahwa kelima anggota Komisi
Informasi Kalbar yang dilantik tersebut yakni Muhammad Darussalam, Rospita Vici
Paulyn, Lutfi F, Chatarina Pancer Istiyani dan Syarif Muhammad Heri.
Turut hadir unsur Forkopimda Kalbar, Kepala
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)
Kalbar, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya. (Fai)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini