Sutarmidji Minta Pendewasaan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jadi Tupoksi Utama Komisi Informasi Kalbar

Lantik Komisi Informasi Kalbar Periode 2018-2022

KalbarOnline, Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat periode 2018-2022 yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis (10/1/2019) pagi.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Dirinya meminta Komisi Informasi Kalbar menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dan dapat mengedukasi masyarakat dalam mengakses dan menyampaikan informasi melalui berbagai media. Sebab, saat ini dengan keterbukaan informasi yang banyak dapat menimbulkan berita hoaks atau bohong di masyarakat.

Hal ini, ditegaskannya, perlu menjadi tupoksi utama Komisi Informasi untuk turut mengawasi agar ada pendewasaan masyarakat dalam bersosial media.

“Karena sekarang ini sosial media sudah mengurangi peran informasi lainnya yang benar, pengguna medsos itu bukan dari orang-orang yang mempunyai ilmu di bidang media. Sehingga yang disampaikan itu termasuk informasi yang tidak tersaring dengan baik ke masyarakat sehingga menimbulkan hoaks. Ini peran Komisi Informasi untuk melakukan pengawasan dan mengedukasikannya,” ujar Sutarmidji saat memberikan sambutannya pada pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota Komisi Informasi Kalbar periode 2018-2022.

Baca Juga :  Sutarmidji Lantik 190 Pejabat Administrator dan Pengawas : Kerja Dengan Data

Orang nomor satu di Kalbar ini juga menegaskan bahwa saat ini sudah tidak bisa lagi bersembunyi dengan menggunakan data-data palsu untuk membuat suatu postingan atau menyampaikan informasi palsu yang bisa menimbulkan kerugian seseorang atas informasi palsu tersebut sehingga dapat merusak tatanan sosial di masyarakat.

“Tak hanya Komisi Informasi saja melakukan pengawasan namun kita semua yang memiliki sosial media bisa jadi pelaku penyebaran informasi bohong atau hoaks, namun itu semua bisa kita tekan dengan melakukan edukasi. Karena edukasi sosial media dengan baik dan bijak dapat menekan informasi bohong,” tuturnya.

Sedangkan di dalam tata kelola pemerintahan, keterbukaan informasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas bagi penyelenggara negara di setiap intansi yang ada.

Baca Juga :  RSUD SSMA Pontianak Edukasi Warga Cegah Monkeypox

“Karena tuntutan masyarakat akan sebuah transparansi dalam pengelolaan atau penyelenggaraan negara itu semakin hari semakin besar. Saya menyadari, dari sisi keterbukaan informasi di tingkat jajaran Pemerintah Provinsi Kalbar atau di jajarannya belum memperhatikan dengan serius tentang keterbukaan informasi, inilah yang akan kita ubah,” tegasnya.

Kembali ditegaskannya, ia berharap edukasi terhadap masyarakat harus menjadi tugas penting bagi Komisi Informasi Provinsi Kalbar dalam menjalankan tugasnya.

Seperti diketahui bahwa kelima anggota Komisi Informasi Kalbar yang dilantik tersebut yakni Muhammad Darussalam, Rospita Vici Paulyn, Lutfi F, Chatarina Pancer Istiyani dan Syarif Muhammad Heri.

Turut hadir unsur Forkopimda Kalbar, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalbar, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya. (Fai)

Comment