Pontianak    

Sutarmidji Minta Pendewasaan Masyarakat Bijak Bermedia Sosial Jadi Tupoksi Utama Komisi Informasi Kalbar

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 11 Januari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Lantik

Komisi Informasi Kalbar Periode 2018-2022

KalbarOnline,

Pontianak – Gubernur Kalimantan Barat, Sutarmidji secara

resmi melantik lima anggota Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat periode

2018-2022 yang berlangsung di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Kamis

(10/1/2019) pagi.

Dirinya meminta Komisi Informasi Kalbar menjalankan tugas sesuai dengan tupoksinya dan dapat mengedukasi masyarakat dalam mengakses dan menyampaikan informasi melalui berbagai media. Sebab, saat ini dengan keterbukaan informasi yang banyak dapat menimbulkan berita hoaks atau bohong di masyarakat.

Hal ini, ditegaskannya, perlu menjadi tupoksi utama Komisi Informasi untuk turut mengawasi agar ada pendewasaan masyarakat dalam bersosial media.

“Karena sekarang ini sosial media sudah mengurangi peran informasi lainnya yang benar, pengguna medsos itu bukan dari orang-orang yang mempunyai ilmu di bidang media. Sehingga yang disampaikan itu termasuk informasi yang tidak tersaring dengan baik ke masyarakat sehingga menimbulkan hoaks. Ini peran Komisi Informasi untuk melakukan pengawasan dan mengedukasikannya,” ujar Sutarmidji saat memberikan sambutannya pada pengambilan sumpah jabatan dan pelantikan anggota Komisi Informasi Kalbar periode 2018-2022.

Orang nomor satu di Kalbar ini juga

menegaskan bahwa saat ini sudah tidak bisa lagi bersembunyi dengan menggunakan data-data

palsu untuk membuat suatu postingan atau menyampaikan informasi palsu yang bisa

menimbulkan kerugian seseorang atas informasi palsu tersebut sehingga dapat

merusak tatanan sosial di masyarakat.

“Tak hanya Komisi Informasi saja melakukan

pengawasan namun kita semua yang memiliki sosial media bisa jadi pelaku

penyebaran informasi bohong atau hoaks, namun itu semua bisa kita tekan dengan

melakukan edukasi. Karena edukasi sosial media dengan baik dan bijak dapat

menekan informasi bohong,” tuturnya.

Sedangkan di dalam tata kelola

pemerintahan, keterbukaan informasi kepada masyarakat harus menjadi prioritas

bagi penyelenggara negara di setiap intansi yang ada.

“Karena tuntutan masyarakat akan sebuah transparansi

dalam pengelolaan atau penyelenggaraan negara itu semakin hari semakin besar.

Saya menyadari, dari sisi keterbukaan informasi di tingkat jajaran Pemerintah Provinsi

Kalbar atau di jajarannya belum memperhatikan dengan serius tentang keterbukaan

informasi, inilah yang akan kita ubah,” tegasnya.

Kembali ditegaskannya, ia berharap edukasi

terhadap masyarakat harus menjadi tugas penting bagi Komisi Informasi Provinsi

Kalbar dalam menjalankan tugasnya.

Seperti diketahui bahwa kelima anggota Komisi

Informasi Kalbar yang dilantik tersebut yakni Muhammad Darussalam, Rospita Vici

Paulyn, Lutfi F, Chatarina Pancer Istiyani dan Syarif Muhammad Heri.

Turut hadir unsur Forkopimda Kalbar, Kepala

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov)

Kalbar, instansi vertikal serta tamu undangan lainnya. (Fai)

Artikel Selanjutnya
14 Formasi CPNS di Ketapang Nihil, BKD : Dokter Spesialis Kosong
Kamis, 10 Januari 2019
Artikel Sebelumnya
Jadi Pemateri di Seminar Kepemudaan, Sutarmidji Tekankan Integritas Hingga Ceritakan Perjalanan Hidupnya Mulai Dari Jualan Koran
Kamis, 10 Januari 2019

Berita terkait