Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Jumat, 29 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat peraturan. Jangan sampai peraturan yang dibuat menyusahkan kelompok masyarakat tertentu.
Hal ini dia sampaikan melihat kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang terkait kewajiban mengenakan jilbab termasuk bagi siswi non-Muslim. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005.
Aturan yang mewajibkan siswi berjilbab tersebut telah berjalan selama 15 tahun. Regulasi tersebut pun diadopsi sebagai peraturan sekolah.
“Kami Komisi X selalu mengatakan jangan pendidik dalam hal ini guru dijadikan korban, karena kan guru hanya melaksanakan sebuah kebijakan,” terang dia dalam diskusi daring Intoleransi Dunia Pendidikan Salah Guru?, Jumat (29/1).
Ketika dilanggar, pemerintah daerah juga tidak dapat serta merta melakukan pemecatan. Semua harus ditelusuri terlebih dahulu kronologis kejadiannya.
“Tampaknya juga harus dilihat dari segi apa yang dilakukan,” tutur dia.
Agar hal seperti ini terulang kembali pada masa mendatang, ia meminta agar ada koordinasi dengan satuan pendidikan ketika membuat peraturan sekolah. “Harus kita tegaskan, jangan guru atau pendidik ini menjadi korban.
KalbarOnline.com – Anggota Komisi X DPR RI Ferdiansyah mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam membuat peraturan. Jangan sampai peraturan yang dibuat menyusahkan kelompok masyarakat tertentu.
Hal ini dia sampaikan melihat kasus yang terjadi di SMKN 2 Padang terkait kewajiban mengenakan jilbab termasuk bagi siswi non-Muslim. Adapun peraturan yang dimaksud adalah Instruksi Wali Kota Padang nomor 451.442/BINSOS-iii/2005.
Aturan yang mewajibkan siswi berjilbab tersebut telah berjalan selama 15 tahun. Regulasi tersebut pun diadopsi sebagai peraturan sekolah.
“Kami Komisi X selalu mengatakan jangan pendidik dalam hal ini guru dijadikan korban, karena kan guru hanya melaksanakan sebuah kebijakan,” terang dia dalam diskusi daring Intoleransi Dunia Pendidikan Salah Guru?, Jumat (29/1).
Ketika dilanggar, pemerintah daerah juga tidak dapat serta merta melakukan pemecatan. Semua harus ditelusuri terlebih dahulu kronologis kejadiannya.
“Tampaknya juga harus dilihat dari segi apa yang dilakukan,” tutur dia.
Agar hal seperti ini terulang kembali pada masa mendatang, ia meminta agar ada koordinasi dengan satuan pendidikan ketika membuat peraturan sekolah. “Harus kita tegaskan, jangan guru atau pendidik ini menjadi korban.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini