Siswi Nonmuslim Diwajibkan Berjilbab, Kepala Sekolah Sudah Minta Maaf

KalbarOnline.com – Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara mengatakan Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah meminta maaf terkait kejadian siswi nonmuslim diwajibkan untuk mengenakan jilbab. Beka mengatakan, siswi yang bersangkutan juga telah kembali bersekolah seperti biasanya.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Sebenarnya begini, Kepala Sekolah SMKN 2 Padang sudah meminta maaf, mengakui kesalahannya. Terus siswi yang bersangkutan bisa bersekolah kembali seperti biasa,” ujar Beka kepada KalbarOnline.com, Sabtu (23/1).

Terkait hal itu, pada Senin (25/1) Komnas HAM akan menggelar pertemuan dengan lembaga-lembaga terkait untuk menindaklanjuti peristiwa tersebut. “Di Padang, hari Senin (25/1) akan ada pertemuan antara Komnas HAM, kantor perwakilan Sumatera Barat, Ombudsman Sumatera Barat, dan Dinas Pendidikan Provinsi,” katanya.

Baca juga: Beredar Wajib Jilbab Bagi Siswi Nonmuslim, Komisi X: Kami Prihatin

Beka mengatakan, harus ada evaluasi dari kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan HAM tersebut. Sehingga kejadian tersebut tidak terjadi di daerah-daerah lain.

Baca Juga :  Hasil Swab Rizieq Shihab Sudah Keluar, Tapi FPI Merahasiakan

“Tidak hanya berhenti di situ saja. Harus ada evaluasi kebijakan yang ada secara menyeluruh di Padang dan di tempat-tempat lain di wilayah Indonesia yang ada peraturan serupa,” ungkapnya.

Sebelumnya, media sosial heboh dengan beredarnya foto dan video yang diduga seorang siswi nonmuslim wajib mengenakan jilbab. Hal itu diduga terjadi di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Foto dan video itu dibagikan oleh warganet bernama Elianu Hia lewat akun Facebook miliknya. Dalam unggahannya pada Kamis (21/1), Elianu memberi keterangan jika dirinya sedang dipanggil pihak sekolah tempat putrinya menuntut ilmu.

“Lagi di sekolah SMK Negeri 2 Padang. Saya dipanggil karena anak saya tidak pakai jilbab. Kita tunggu saja hasil akhirnya. Saya mohon didoakan ya,” tulis Elianu Hia di unggahannya.

Kemudian ada surat pernyataan yang tertera nama Elianu dan putrinya tidak bersedia memakai kerudung. “Dengan ini menyatakan, tidak bersedia memakai kerudung seperti yang telah digariskan oleh peraturan sekolah,” begitu bunyi isi surat pernyataan itu.

Baca Juga :  Komnas HAM Kutuk Tindakan Penyerangan dan Pengrusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah Sintang

Dalam unggahannya itu, Elianu juga membagikan video siaran langsung saat dirinya dipanggil pihak SMKN 2 Padang untuk membahas soal anaknya yang diminta memakai hijab. Dalam video tersebut, terlihat salah seorang guru menjelaskan terkait aturan pakaian siswi di SMKN 2 Padang. Aturan itu sudah ditandatangani saat awal masuk sekolah.

Guru itu mengungkapkan bahwa seluruh siswi di sekolah tersebut wajib memakai seragam, jilbab, dan celana panjang abu-abu. “Pakaian dan seragam, berkerudung untuk bagi perempuan dan celana panjang abu-abu di SMKN 2 Padang. Dan model ini kita pajang untuk modelnya,” kata guru dalam video tersebut.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment