Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 11 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tidak melarang siswi mengenakan jilbab ke sekolah.
“Pemerintah provinsi mengikuti apa yang digariskan oleh SKB tiga menteri. Tidak ada larangan, sosialisasi penggunaan jilbab bagi siswi Muslim tetap boleh,” kata Nasrul Abit di Padang sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/2).
Menurut Nasrul, akar persoalan yang menyebabkan SKB tiga menteri itu keluar dipicu oleh aturan sekolah. Sementara Pemprov Sumbar sudah merespons dengan sangat cepat persoalan itu. Yakni dengan menurunkan tim untuk investigasi dan berkomitmen untuk mengubah aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim.
Nasrul mengatakan, persoalan jilbab sebenarnya sudah selesai. Namun dia heran persoalan itu viral hingga menjadi persoalan nasional.
Di sisi lain, saat ini jumlah muslim di Sumbar mencapai 97,3 persen. Sebelumnya aturan wajib berjilbab hanya ditujukan pada siswi muslim. Begitu juga dengan kerukunan umat beragama. Sejak dulu sudah sangat terjaga. Hanya saja, belakangan ini kerap mendapat sorotan karena ada beberapa kasus yang diviralkan dan seakan adalah persoalan besar dan terjadi gesekan antar agama. Padahal tidak.
Baca juga: Dinas Pendidikan Evaluasi Total Aturan Sekolah
“Ini menjadi salah satu PR bagi pemimpin Sumbar selanjutnya untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama di Sumbar,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit menegaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri tidak melarang siswi mengenakan jilbab ke sekolah.
“Pemerintah provinsi mengikuti apa yang digariskan oleh SKB tiga menteri. Tidak ada larangan, sosialisasi penggunaan jilbab bagi siswi Muslim tetap boleh,” kata Nasrul Abit di Padang sebagaimana dilansir Antara, Kamis (11/2).
Menurut Nasrul, akar persoalan yang menyebabkan SKB tiga menteri itu keluar dipicu oleh aturan sekolah. Sementara Pemprov Sumbar sudah merespons dengan sangat cepat persoalan itu. Yakni dengan menurunkan tim untuk investigasi dan berkomitmen untuk mengubah aturan yang mewajibkan penggunaan jilbab bagi siswi nonmuslim.
Nasrul mengatakan, persoalan jilbab sebenarnya sudah selesai. Namun dia heran persoalan itu viral hingga menjadi persoalan nasional.
Di sisi lain, saat ini jumlah muslim di Sumbar mencapai 97,3 persen. Sebelumnya aturan wajib berjilbab hanya ditujukan pada siswi muslim. Begitu juga dengan kerukunan umat beragama. Sejak dulu sudah sangat terjaga. Hanya saja, belakangan ini kerap mendapat sorotan karena ada beberapa kasus yang diviralkan dan seakan adalah persoalan besar dan terjadi gesekan antar agama. Padahal tidak.
Baca juga: Dinas Pendidikan Evaluasi Total Aturan Sekolah
“Ini menjadi salah satu PR bagi pemimpin Sumbar selanjutnya untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama di Sumbar,” katanya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini