Kementerian ATR/BPN Tegaskan Komitmen Cegah Korupsi, Irjen Saksikan Penandatanganan SKB Timnas PK

KALBARONLINE.com Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus memperkuat komitmennya dalam mencegah tindak pidana korupsi di seluruh lini, baik di pusat maupun di daerah. Hal ini ditegaskan dalam penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK) dan Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (12/2/2025).

Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, turut hadir menyaksikan penandatanganan ini sebagai bentuk keseriusan institusi dalam mengimplementasikan strategi nasional pencegahan korupsi.

PelantikanKepalaDaerah2025

“Saya hadir dan ikut menyaksikan penandatanganan ini. Kehadiran kita tentu untuk menegaskan komitmen bahwa strategi nasional 2025 harus benar-benar dijalankan,” ujar Dalu Agung usai acara.

Baca Juga :  Komisi II DPR RI Apresiasi Capaian PTSL dan Implementasi Sertifikat Elektronik di Kota Denpasar

Dalam kesempatan tersebut, Dalu Agung juga membubuhkan paraf pada lembar Komitmen Pelaksanaan Aksi Pencegahan Korupsi 2025–2026, mewakili Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Fokus Pencegahan Korupsi

SKB yang diperbarui setiap dua tahun sekali ini berisi 15 Aksi Pencegahan Korupsi yang difokuskan pada tiga sektor utama, yaitu:

  1. Perizinan dan Tata Niaga
  2. Keuangan Negara
  3. Penegakan Hukum dan Reformasi Birokrasi

“Kita harus benar-benar komitmen dalam menjalankan ini. Implementasi aksi pencegahan korupsi memerlukan kolaborasi, baik secara internal maupun dengan kementerian dan lembaga lain yang ikut menandatangani SKB ini,” tegas Dalu Agung.

Baca Juga :  Komite I DPD RI Dukung Penambahan Anggaran Kementerian ATR/BPN

Untuk diketahui, Timnas PK terdiri dari KPK, Kementerian PPN/BAPPENAS, Kementerian Dalam Negeri, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kementerian PAN-RB. Selain itu, ada 67 kementerian/lembaga dan 34 pemerintah provinsi yang turut serta dalam pelaksanaan aksi pencegahan korupsi ini.

Adapun komitmen Kementerian ATR/BPN dalam SKB ini berlandaskan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK), yang mengatur kebijakan nasional dalam pemberantasan korupsi secara sistematis dan berkelanjutan.

Comment