Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Kamis, 18 Februari 2021 |
KalbarOnline.com – Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai Genius Umar sedang galau atau mengalami dilema. Pasalnya di satu sisi wali kota harus patuh terhadap pemerintah. Namun, di sisi lain wali kota harus menjalankan Perda.
“Saya melihatnya Wali Kota Pariaman itu dalam dilema. Pada dasarnya sebagai wali kota yang bersangkutan mau patuh dan harus menjalankan aturan. Di satu sisi sebagai wali kota harus menjalankan Perda yang dibuat Pemkot dengan DPRD, yaitu adanya Perda Syariah di Pariaman,” ujar Hetifah kepada KalbarOnline.com, Kamis (18/2).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, di Perda Syariah yang dibuat antara Pemkot dengan DPRD mewajibkan pakaian berbusana Muslim atau berjilbab. Sementara di SKB 3 Menteri penggunaan pakaian Muslim tidak diwajibkan.
“Sementara dalam SKB tidak boleh mewajibkan dan juga tidak boleh melarang penganut agama memilih busana sesuai ajaran yang diyakininya,” katanya.
Oleh sebab itu, Hetifah menyarankan, sebaiknya yang menghadapi masalah ketidaksinkronan seperti ini bisa berupaya mencari jalan hukum. Hal tersebut supaya bisa dijadikan dasar acuan para kepala daerah.
KalbarOnline.com – Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku menolak menerapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut sekolah. Wakil Ketua Komisi X DPR Hetifah Sjaifudian menilai Genius Umar sedang galau atau mengalami dilema. Pasalnya di satu sisi wali kota harus patuh terhadap pemerintah. Namun, di sisi lain wali kota harus menjalankan Perda.
“Saya melihatnya Wali Kota Pariaman itu dalam dilema. Pada dasarnya sebagai wali kota yang bersangkutan mau patuh dan harus menjalankan aturan. Di satu sisi sebagai wali kota harus menjalankan Perda yang dibuat Pemkot dengan DPRD, yaitu adanya Perda Syariah di Pariaman,” ujar Hetifah kepada KalbarOnline.com, Kamis (18/2).
Politikus Partai Golkar ini menambahkan, di Perda Syariah yang dibuat antara Pemkot dengan DPRD mewajibkan pakaian berbusana Muslim atau berjilbab. Sementara di SKB 3 Menteri penggunaan pakaian Muslim tidak diwajibkan.
“Sementara dalam SKB tidak boleh mewajibkan dan juga tidak boleh melarang penganut agama memilih busana sesuai ajaran yang diyakininya,” katanya.
Oleh sebab itu, Hetifah menyarankan, sebaiknya yang menghadapi masalah ketidaksinkronan seperti ini bisa berupaya mencari jalan hukum. Hal tersebut supaya bisa dijadikan dasar acuan para kepala daerah.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini