KalbarOnline.com – Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Akmal Malik memastikan, prosesi pelantikan Bupati/Walikota hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 yang terselenggara pada 26 Februari 2021 menerapkan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Bahkan pelantikan tersebut akan dilakukan oleh gubernur secara virtual.
Akmal menekankan, pelantikan secara virtual dilakukan sebagai upaya mencegah penularan Covid-19, dengan mengurangi kegiatan tatap muka dan mobilitas di daerah. Hal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Nanti rencananya agar juga tidak melanggar ketentuan pasal 164 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, bahwasanya Bupati/Walikota dilantik di ibukota provinsi, dengan Gubernur yang akan melantik tetap berada di ibukota provinsi,” kata Akmal dalam keterangannya, Kamis (18/2).
Akmal juga mengingatkan agar jumlah tamu undangan yang menghadiri pelantikan dibatasi. Misalnya, dengan maksimal kehadiran 25 orang dalam satu ruangan.
“Kita dapat memahami betapa banyaknya pergerakan dari kabupaten/kota ke provinsi, ketika pelantikan kita laksanakan di ibukota provinsi, sehingga tidak relevan dengan semangat kita untuk memerangi Covid-19,” ucap Akmal.
Akmal berujar, keserentakan pelantikan bupati/walikota dinilai sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Rencananya, sebanyak 122 kepala daerah akan dilantik pada 26 Februari 2011.
“Kita membangun keserentakan ini adalah amanat Undang-Undang. Kita melaksanakan ini sebagai langkah untuk memerangi Covid-19, jadi agar jangan terlalu banyak kegiatan-kegiatan di daerah,” tandas Akmal.
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment