Jenderal Nonmuslim Jadi Calon Tunggal Kapolri, Ini Respons PBNU

KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri baru. Keputusan ini sempat disorot karena latar belakang Listyo yang beragama nonmuslim.

IKLANSUMPAHPEMUDA

Terkait hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud tidak perlu dipersoalkan soal latar belakang agama Listyo. Dia menyakini penunjukan Listyo sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Jokowi demi kemajuan Polri.

Baginya, hal terpenting dalam pengangkatan pembantu Presiden adalah amanah, kafaah, dan kifayah. “Tiga hal ini yang penting,” kata Marsudi saat dihubungi, Rabu (13/1).

Baca juga: Pengamat Intelijen Sebut Komjen Pol Listyo Sigit Dekat dengan Ulama

Marsudi menekankan, pihaknya tak mempermasalahkan latar belakang Listyo sebagai nonmuslim. Pasalnya, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia latar belakang agama tidak menjadi dasar pemilihan Kapolri.

Baca Juga :  Jokowi Sebut Pemerintah Bakal Terus Tuntaskan Masalah HAM Masa Lalu

Marsudi mencontohkan Rasulullah Muhammad SAW juga pernah menunjuk seorang nonmuslim sebagai orang penting saat hijrah dari Madinah ke Makkah.

“Kalau kita lihat negara Islam mana pun, Islam pun banyak yang mengangkat pembantu-pembantunya dari nonmuslim. Itu saja. Cukup secara pengalaman, kafaah itu cakap. Cakap itu mempunyai segalanya, kepandaian, ilmunya, integritasnya,” kata Marsudi.

“Amanah, cakap, dan cukup. Mempunyai pengalaman, yang banyak dan mampu untuk melaksanakan tugasnya. Itu intinya. Saya yakin, Presiden sudah memilah dan memilih hal itu,” tukasnya.

Seperti diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Baca Juga :  Jelang HUT RI ke-75, Jokowi Didesak Bebaskan Tahanan Hati Nurani

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Comment