Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Rabu, 13 Januari 2021 |
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri baru. Keputusan ini sempat disorot karena latar belakang Listyo yang beragama nonmuslim.
Terkait hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud tidak perlu dipersoalkan soal latar belakang agama Listyo. Dia menyakini penunjukan Listyo sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Jokowi demi kemajuan Polri.
Baginya, hal terpenting dalam pengangkatan pembantu Presiden adalah amanah, kafaah, dan kifayah. “Tiga hal ini yang penting,” kata Marsudi saat dihubungi, Rabu (13/1).
Baca juga: Pengamat Intelijen Sebut Komjen Pol Listyo Sigit Dekat dengan Ulama
Marsudi menekankan, pihaknya tak mempermasalahkan latar belakang Listyo sebagai nonmuslim. Pasalnya, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia latar belakang agama tidak menjadi dasar pemilihan Kapolri.
Marsudi mencontohkan Rasulullah Muhammad SAW juga pernah menunjuk seorang nonmuslim sebagai orang penting saat hijrah dari Madinah ke Makkah.
“Kalau kita lihat negara Islam mana pun, Islam pun banyak yang mengangkat pembantu-pembantunya dari nonmuslim. Itu saja. Cukup secara pengalaman, kafaah itu cakap. Cakap itu mempunyai segalanya, kepandaian, ilmunya, integritasnya,” kata Marsudi.
“Amanah, cakap, dan cukup. Mempunyai pengalaman, yang banyak dan mampu untuk melaksanakan tugasnya. Itu intinya. Saya yakin, Presiden sudah memilah dan memilih hal itu,” tukasnya.
Seperti diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
KalbarOnline.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengajukan Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri baru. Keputusan ini sempat disorot karena latar belakang Listyo yang beragama nonmuslim.
Terkait hal itu, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Marsudi Syuhud tidak perlu dipersoalkan soal latar belakang agama Listyo. Dia menyakini penunjukan Listyo sudah dipertimbangkan dengan matang oleh Jokowi demi kemajuan Polri.
Baginya, hal terpenting dalam pengangkatan pembantu Presiden adalah amanah, kafaah, dan kifayah. “Tiga hal ini yang penting,” kata Marsudi saat dihubungi, Rabu (13/1).
Baca juga: Pengamat Intelijen Sebut Komjen Pol Listyo Sigit Dekat dengan Ulama
Marsudi menekankan, pihaknya tak mempermasalahkan latar belakang Listyo sebagai nonmuslim. Pasalnya, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia latar belakang agama tidak menjadi dasar pemilihan Kapolri.
Marsudi mencontohkan Rasulullah Muhammad SAW juga pernah menunjuk seorang nonmuslim sebagai orang penting saat hijrah dari Madinah ke Makkah.
“Kalau kita lihat negara Islam mana pun, Islam pun banyak yang mengangkat pembantu-pembantunya dari nonmuslim. Itu saja. Cukup secara pengalaman, kafaah itu cakap. Cakap itu mempunyai segalanya, kepandaian, ilmunya, integritasnya,” kata Marsudi.
“Amanah, cakap, dan cukup. Mempunyai pengalaman, yang banyak dan mampu untuk melaksanakan tugasnya. Itu intinya. Saya yakin, Presiden sudah memilah dan memilih hal itu,” tukasnya.
Seperti diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).
“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.
Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.
Persyaratan itu meliputi syarat administratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini