Juniornya Jadi Calon Kapolri, Begini Respons Wakapolri Gatot Eddy

KalbarOnline.com – Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono turut angkat bicara soal ditunjuknya Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai calon tunggal Kapolri. Gatot memastikan mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

IKLANSUMPAHPEMUDA

“Saya mendukung penuh Pak Sigit dalam mewujudkan Polri yang Promoter (profesional, modern dan tepercaya),” kata Gatot dalam keterangan tertulis, Jumat (15/1).

Meskipun yang dipilih Jokowi adalah juniornya, Gatot memastikan tidak keberatan. Dia akan tetap memberikan pengabdian semaksimal mungkin untuk Polri.

Nantinya, dia bersama Kapolri akan tetap berbenah, membawa Polri agar lebih maju. Mantan Kapolda Metro Jaya itu menyadari betul tantangan Polri ke depan akan semakim berat. Selain itu, Polri akan terus berupaya menempuh berbagai langkah agar bisa mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat.

Baca Juga :  Kontingen Kodam XII Tanjungpura Peringkat Kedua di Ajang Pencak Silat Piala Kasad

“Saya tetap Bhayangkara yang Satya Prabu (Bhayangkara yang setiap kepada negara dan pimpinan). Kami akan bersama-sama membangun institusi untuk melanjutkan darma bakti kepada negara,” jelas Gatot.

Diketahui, DPR menerima Surat Presiden tentang nama calon Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Surpres bernomor: R-02/Pres/01/2021 tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno kepada Ketua DPR RI Puan Maharani, di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (13/1).

“Pada hari ini, Presiden Joko Widodo telah menyampaikan usulan Pejabat Kapolri kepada DPR RI, atas nama Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Msi, untuk mendapatkan persetujuan DPR,” kata Puan.

Baca Juga :  Arab Saudi Buka Umrah, Ratusan Jamaah di Bali Tunggu Keberangkatan

Puan menjelaskan, sesuai ketentuan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI, bahwa Kapolri diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR RI. Dalam memberikan pendapat atas Kapolri usulan Presiden, kata Puan, DPR RI akan memperhatikan berbagai aspek dan dimensi yang dapat memberi keyakinan bahwa Kapolri yang diusulkan memenuhi persyaratan.

Persyaratan itu meliputi syarat adimistratif, kompetensi, profesionalitas, dan komitmen dalam mengawal Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia 1945, NKRI, dan Bineka Tunggal Ika. “Selanjutnya, proses pemberian persetujuan akan dilakukan sesuai mekanisme internal DPR,” ungkapnya.

Comment