Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 26 Agustus 2024 |
KalbarOnline.com – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Senin (26/8) pagi di Aula Kantor Bank Kalbar. Rapat ini dihadiri oleh jajaran komisaris, direksi, kepala daerah, serta gubernur, bupati, dan wali kota se-Kalimantan Barat yang juga bertindak sebagai pemegang saham.
Salah satu agenda penting dalam rapat ini adalah pemberhentian Didi Haryono dari jabatan Komisaris Utama Bank Kalbar.
Keputusan ini diambil setelah Didi Haryono, yang juga mantan Kapolda Kalbar, mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Sutarmidji dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalbar 2024.
Selain itu, Didi juga telah resmi menjadi anggota partai Golongan Karya (Golkar) dan telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar.
Dalam RUPS-LB yang dipimpin oleh Komisaris Bank Kalbar, Eddy Suratman, disebutkan bahwa pemberhentian Didi Haryono mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan pasal 38 huruf k, seorang anggota dewan pengawas atau komisaris tidak boleh menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau wakil calon kepala daerah, serta calon anggota legislatif.
"Jadi, dalam RUPS-LB ini, kami membahas beberapa hal penting, termasuk penambahan penyertaan modal dari beberapa kabupaten/kota, pelepasan aset, dan pemberhentian Pak Didi Haryono sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar karena beliau mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur," ujar Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, usai rapat.
Harisson juga mengungkapkan bahwa Eddy Suratman diusulkan untuk mengisi posisi Komisaris Utama yang kosong. Namun, sebelum resmi diangkat, Eddy harus melalui fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pak Eddy Suratman yang diusulkan sebagai komisaris utama. Saat ini beliau menjabat sebagai komisaris, tapi harus melalui fit and proper test dulu oleh OJK. Jika sudah disetujui, baru beliau diangkat sebagai komisaris utama," jelas Harisson. (Jau)
KalbarOnline.com – Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat (Bank Kalbar) mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) pada Senin (26/8) pagi di Aula Kantor Bank Kalbar. Rapat ini dihadiri oleh jajaran komisaris, direksi, kepala daerah, serta gubernur, bupati, dan wali kota se-Kalimantan Barat yang juga bertindak sebagai pemegang saham.
Salah satu agenda penting dalam rapat ini adalah pemberhentian Didi Haryono dari jabatan Komisaris Utama Bank Kalbar.
Keputusan ini diambil setelah Didi Haryono, yang juga mantan Kapolda Kalbar, mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil gubernur mendampingi Sutarmidji dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kalbar 2024.
Selain itu, Didi juga telah resmi menjadi anggota partai Golongan Karya (Golkar) dan telah melayangkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar.
Dalam RUPS-LB yang dipimpin oleh Komisaris Bank Kalbar, Eddy Suratman, disebutkan bahwa pemberhentian Didi Haryono mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berdasarkan pasal 38 huruf k, seorang anggota dewan pengawas atau komisaris tidak boleh menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah, atau wakil calon kepala daerah, serta calon anggota legislatif.
"Jadi, dalam RUPS-LB ini, kami membahas beberapa hal penting, termasuk penambahan penyertaan modal dari beberapa kabupaten/kota, pelepasan aset, dan pemberhentian Pak Didi Haryono sebagai Komisaris Utama Bank Kalbar karena beliau mencalonkan diri sebagai Wakil Gubernur," ujar Penjabat Gubernur Kalbar, Harisson, usai rapat.
Harisson juga mengungkapkan bahwa Eddy Suratman diusulkan untuk mengisi posisi Komisaris Utama yang kosong. Namun, sebelum resmi diangkat, Eddy harus melalui fit and proper test oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"Pak Eddy Suratman yang diusulkan sebagai komisaris utama. Saat ini beliau menjabat sebagai komisaris, tapi harus melalui fit and proper test dulu oleh OJK. Jika sudah disetujui, baru beliau diangkat sebagai komisaris utama," jelas Harisson. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini