KalbarOnline.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan alat negara yang harus memberikan teladan dalam kehidupan masyarakat. Apalagi, di era digital saat ini, teladan ini pun harus dilakukan para ASN di dunia maya. Salah satunya melalui media sosial.
Oleh karena itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) Nizar meminta para ASN Kemenag untuk bijak bermedia sosial. Apalagi bermedia sosial disebut juga mempengaruhi produktifitas pegawai.
“Kita harus bersikap bijak. Belakangan keberadaan media sosial juga disinyalir menjadi salah satu penyebab menurunnya produktifitas ASN,” jelasnya dalam keterangannya, Senin (8/2).
Ia juga mengingatkan, bahwa Kemenag telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 yang melarang para pegawai berafiliasi dan atau mendukung organisasi terlarang, termasuk memberikan dukungan melalui media sosial.
“Kementerian Agama sudah mengatur tentang pelarangan ASN Kemenag terlibat organisasi terlarang. Untuk mendukung lewat media sosial pun tidak diperkenankan,” tegas Nizar.
SE ini terbit sebagai tindak lanjut atas dikeluarkannya Surat Edaran Bersama MenPAN-RB dan Kepala BKN Nomor 2 Tahun 2021 dan Nomor 2/SE/I/2021 tentang Larangan bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.
Adapun organisasi yang saat ini dinyatakan terlarang dan sudah dicabut status badan hukumnya adalah Partai Komunis Indonesia (PKI), Jamaah Islamiyah (JI), Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD) dan Front Pembela Islam (FPI).
Saksikan video menarik berikut ini:
Comment