Pontianak    

ASN Harus Bijak Gunakan Medsos

Oleh : Jauhari Fatria
Kamis, 13 September 2018
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

Pemkot Gelar Sosialisasi UU ITE

KalbarOnline, Pontianak – Sudah semestinya masyarakat lebih

berhati-hati dan bijaksana dalam memanfaatkan teknologi informasi terutama

media sosial (medsos) tak terkecuali di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pasalnya,

penggunaan medsos yang salah bisa mengakibatkan seseorang tersangkut masalah

hukum. Untuk mencegah terjadinya hal tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot)

Pontianak melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Pontianak

menggelar sosialisasi Undang-undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan

atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik di Aula

Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Kantor Wali Kota, Kamis (13/9). Peserta

sosialisasi ini berjumlah 200 orang terdiri dari ASN di lingkungan Pemkot

Pontianak.

Asisten

Administrasi Umum Setda Kota Pontianak, Hidayati menjelaskan sosialisasi UU

Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) ini sebagai upaya mengenalkan

kepada seluruh peserta terutama di kalangan ASN Pemkot Pontianak untuk lebih

berhati-hati dan bijaksana dalam menggunakan medsos.

“Mau tidak

mau atau suka tidak suka, kita semua berhadapan dengan teknologi informasi

sebab ada sisi positif sekaligus negatif dengan hadirnya teknologi informasi,”

ujarnya.

Menurutnya,

pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik sesuai dengan UU Nomor

11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik bertujuan untuk

mencerdaskan kehidupan berbangsa, meningkatkan efektivitas dan efisiensi

pelayanan publik serta membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang

untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan

teknologi informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab.

“Dengan

adanya UU ITE, gejolak sosial bisa diminimalisir sehingga UU itu bisa menjadi

langkah preventif dan filter informasi demi penyampaian informasi yang benar,

jujur, transparan dan tidak merugikan orang lain,” jelasnya.

Hidayati

mendorong ASN Pemkot Pontianak mempunyai kemampuan di bidang teknologi

informasi. Hal itu untuk mewujudkan sistem penerapan e-government atau

pemerintahan berbasis elektronik sehingga berani berinovasi dan keluar dari

zona nyaman.

“Dengan

memanfaatkan teknologi informasi, ASN diharapkan bisa membangun zona nyaman

baru dan meninggalkan pola kerja manual menuju era digitalisasi,” paparnya.

Sementara Kepala

Bagian Hukum Setda Kota Pontianak, Zetmawati menuturkan, sosialisasi ini

mengusung tema ‘Bijak dalam Pemanfaatan Teknologi Informasi Guna Meningkatkan

Kualitas Pelayanan ASN’.

“Dengan

adanya UU ini diharapkan masyarakat lebih berhati-hati supaya tidak melakukan

kesalahan dalam memanfaatkan teknologi informasi maupun penggunaan medsos,”

pungkasnya. (jim)

Artikel Selanjutnya
Gelar FGD, Polres Sekadau Bahas Tiga Isu Strategis Jelang Pemilu 2019
Kamis, 13 September 2018
Artikel Sebelumnya
Persiapkan Keterampilan Siswa Hadapi Abad 21, Tanoto Foundation Kenalkan Konsep MIKIR
Kamis, 13 September 2018

Berita terkait