Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 16 Januari 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - PT Pertamina bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU PT Gelora Putussibau pasca insiden terbakarnya mobil tangki siluman, pada Senin (15/01/2024) kemarin.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan, kalau pihaknya saat ini tengah menunggu hasil investigasi kepolisian terkait peristiwa tersebut.
Ia menuturkan, jika dari hasil investigasi nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran pihak SPBU karena mengisi bahan bakar tidak sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.
[caption id="attachment_152020" align="alignnone" width="604"]
Mobil tangki siluman dengan nomor polisi KB 1821 MS terbakar di SPBU PT Gelora Putussibau. (Foto: Ishaq)[/caption]
“Sanksinya berupa administrasi hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/01/2024).
Menurut Arya, sejauh sejauh ini pengisian bahan bakar dilakukan normal dengan jumlah pengisian 50 liter. Sementara berdasarkan keterangan awal, petugas operator mengaku tidak mengetahui adanya drum tangki tambahan di dalam kendaraan.
“Kami tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat,” ucap Arya.
Sebelumnya, sebuah mobil Kijang LGX bernopol KB 1821 MS warna silver mendadak terbakar usai mengisi BBM jenis pertalite di SPBU PT Gelora Putussibau, Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (15/01/2024) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari kejadian itu, sang sopir, bernama Firman Januarius pun mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Hasil olah TKP pasca kejadian, pihak kepolisian setempat menemukan adanya 1 drum besi yang sebelumnya diduga berisi BBM jenis pertalite sebanyak 200 liter dari dalam mobil Kijang LGX tersebut.
“Tindakan kepolisian dalam kejadian tersebut mendatangi TKP dan membantu memadamkan api, mengumpulkan bahan keterangan dan mengamankan tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari. (Jau)
KalbarOnline, Pontianak - PT Pertamina bakal memberikan sanksi tegas kepada pihak SPBU PT Gelora Putussibau pasca insiden terbakarnya mobil tangki siluman, pada Senin (15/01/2024) kemarin.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra mengungkapkan, kalau pihaknya saat ini tengah menunggu hasil investigasi kepolisian terkait peristiwa tersebut.
Ia menuturkan, jika dari hasil investigasi nantinya ditemukan bukti-bukti pelanggaran pihak SPBU karena mengisi bahan bakar tidak sesuai prosedur, maka akan diberikan sanksi.
[caption id="attachment_152020" align="alignnone" width="604"]
Mobil tangki siluman dengan nomor polisi KB 1821 MS terbakar di SPBU PT Gelora Putussibau. (Foto: Ishaq)[/caption]
“Sanksinya berupa administrasi hingga pemutusan hubungan usaha,” kata Arya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/01/2024).
Menurut Arya, sejauh sejauh ini pengisian bahan bakar dilakukan normal dengan jumlah pengisian 50 liter. Sementara berdasarkan keterangan awal, petugas operator mengaku tidak mengetahui adanya drum tangki tambahan di dalam kendaraan.
“Kami tentunya akan terus berkomitmen memastikan kelancaran distribusi energi kepada masyarakat,” ucap Arya.
Sebelumnya, sebuah mobil Kijang LGX bernopol KB 1821 MS warna silver mendadak terbakar usai mengisi BBM jenis pertalite di SPBU PT Gelora Putussibau, Jalan Komyos Sudarso, Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat, Senin (15/01/2024) pagi, sekitar pukul 10.30 WIB.
Dari kejadian itu, sang sopir, bernama Firman Januarius pun mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya.
Hasil olah TKP pasca kejadian, pihak kepolisian setempat menemukan adanya 1 drum besi yang sebelumnya diduga berisi BBM jenis pertalite sebanyak 200 liter dari dalam mobil Kijang LGX tersebut.
“Tindakan kepolisian dalam kejadian tersebut mendatangi TKP dan membantu memadamkan api, mengumpulkan bahan keterangan dan mengamankan tempat kejadian perkara,” kata Kapolsek Putussibau Utara, IPTU Jauhari. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini