Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Jumat, 07 Februari 2025 |
KALBARONLINE.com - Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DS (24 tahun) yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor pada Rabu 5 Februari 2025 dini hari.
DS diamankan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang sebelumnya dipinjam oleh terduga pelaku namun tidak dikembalikan.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas mengatakan, kalau kasus ini berawal ketika korban, Aldo Saputra, warga Kecamatan Delta Pawan meminjamkan sepeda motornya kepada DS dengan alasan tertentu. Namun setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor," ujar AKP Drajat, Jumat (07/02/2025).
Lebih lanjut disampaikan AKP Drajat, atas perbuatannya, DS kini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.
Selain itu, AKP Drajat Pamungkas juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.
"Ini menjadi pelajaran untuk masyarakat agar selalu bersikap waspada terlebih kepada orang yang belum dikenal," imbaunya. (Adi LC)
KALBARONLINE.com - Satuan Reskrim Polres Ketapang berhasil membekuk seorang pemuda berinisial DS (24 tahun) yang diduga sebagai pelaku penggelapan sepeda motor pada Rabu 5 Februari 2025 dini hari.
DS diamankan setelah korban melaporkan kehilangan kendaraannya yang sebelumnya dipinjam oleh terduga pelaku namun tidak dikembalikan.
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi melalui Kasi Humas Polres Ketapang, AKP Drajat Pamungkas mengatakan, kalau kasus ini berawal ketika korban, Aldo Saputra, warga Kecamatan Delta Pawan meminjamkan sepeda motornya kepada DS dengan alasan tertentu. Namun setelah beberapa waktu, kendaraan tersebut tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polres Ketapang.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor," ujar AKP Drajat, Jumat (07/02/2025).
Lebih lanjut disampaikan AKP Drajat, atas perbuatannya, DS kini terancam dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
"Saat ini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Ketapang guna mengungkap motif serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini," ungkapnya.
Selain itu, AKP Drajat Pamungkas juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain guna menghindari kejadian serupa.
"Ini menjadi pelajaran untuk masyarakat agar selalu bersikap waspada terlebih kepada orang yang belum dikenal," imbaunya. (Adi LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini