Ketapang    

Kasus Prostitusi Anak di Ketapang, Pelaku Akui Jual Korbannya Rp 400 Ribu

Oleh : adminkalbaronline
Jumat, 07 Februari 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking terhadap anak bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.

Pelakunya adalah dua orang remaja pria, masing-masing berinisial HE (26 tahun) dan RA (17 tahun), yang berperan menjadi mucikari. Mirisnya, pelaku RA diketahui merupakan kekasih korban yang notabene masih berusia 15 tahun.

Sementara HE merupakan karyawan penginapan. Keduanya diringkus polisi saat bertransaksi di losmen Bintang yang berada di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, kamis (06/02/2025) dini hari.

Saat wawancarai wartawan, satu diantara pelaku, HE mengatakan, kalau ia telah mengenal korban melalui aplikasi perpesanan singkat. Ia berperan sebagai pencari "tamu” untuk kemudian menjual korbannya kepada pria hidung belang secara online.

"Saya kenal, awalnya saya kerja di penginapan Putra Kembar, saat itu Bunga (nama samaran, red) chat saya untuk minta dicarikan tamu. Kemudian saya dapat dan menawarkan kepada dia," ujar HE kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Jumat (07/02/2025).

HE menyebut, kalau dirinya baru pertama kali menggeluti profesi sambilan sebagai mucikari. Saat itu ia yang baru bekerja sebagai karyawan losmen sedang terhimpit persoalan ekonomi.

"Baru satu kali ini saya melakukannya. Ini pun dia dan pacarnya yang minta dicarikan tamu," ucapnya.

HE mangaku, kalau dari hasil menjual Bunga kepada tamu, dirinya hanya mendapatkan komisi sebesar Rp 50 ribu dari satu transaksi.

"Tarifnya Rp 400 ribu untuk setiap tamu yang saya bawa. Dari tarif itu saya dapat Rp 50 ribu," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi mengatakan, kalau pihaknya berhasil mengungkap dugaan kasus ini setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu HE dan RA. Mirisnya pelaku RA dan korban ini masih di bawah umur semua," kata AKBP Setiadi.

Berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, diketahui kalau korban mengakui telah beberapa kali melayani pria hidung belang. Dalam kasus ini, HE berperan sebagai pencari tamu atas permintaan RA yang kemudian ditawarkan kepada korban.

"Pengakuan korban sudah 2 hingga 3 kali. Sebenarnya mau sama mau, tapi mirisnya ini di bawah umur semua," ucapnya.

Menurutnya, Ketapang sebagai salah satu daerah yang maju di Kalbar memiliki kerawanan terhadap kejahatan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak. Selain itu, banyaknya hotel dan penginapan di Ketapang menjadi salah satu faktor yang bisa meningkatkan peristiwa serupa.

"Kita akan terus lakukan patroli dan penyuluhan. Tentu dalam hal ini butuh partisipasi dari semua pihak baik pemerintah daerah, sekolah dan masyarakat. Kami akan terus berusaha namun tetap perlu dukungan untuk membantu kami memberikan informasi agar anak-anak muda kita sebagai aset penerus bisa terlindungi," sampainya.

Pihaknya turut mengimbau, agar semua pihak dapat bekerja sama untuk melaporkan jika mengetahui adanya informasi mengenai peristiwa tindak pidana perdagangan orang kepada polisi.

"Tentunya bagi orang tua dan sekolah kita minta bersama-sama menjaga agar generasi muda kita, aset bangsa kita betul-betul bisa menuju indonesia emas. Mohon agar para orang tua dan sekolah dapat menggalakan penyuluhan, mengingatkan dan menasehati karena semua berawal dari orang tua dan sekolah," imbaunya. (Adi LC)

Artikel Selanjutnya
Polisi Bekuk Pelaku Penggelapan Sepeda Motor di Ketapang
Jumat, 07 Februari 2025
Artikel Sebelumnya
Pertamina Patra Niaga Tambah Pasokan Hingga 3,9 Juta Tabung Untuk Ketersediaan LPG 3 Kg
Jumat, 07 Februari 2025

Berita terkait