KALBARONLINE.com – Polres Ketapang berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) alias human trafficking terhadap anak bawah umur yang dijadikan wanita penghibur atau PSK.
Pelakunya adalah dua orang remaja pria, masing-masing berinisial HE (26 tahun) dan RA (17 tahun), yang berperan menjadi mucikari. Mirisnya, pelaku RA diketahui merupakan kekasih korban yang notabene masih berusia 15 tahun.
Sementara HE merupakan karyawan penginapan. Keduanya diringkus polisi saat bertransaksi di losmen Bintang yang berada di Jalan Mayjend Sutoyo, Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan, kamis (06/02/2025) dini hari.
Saat wawancarai wartawan, satu diantara pelaku, HE mengatakan, kalau ia telah mengenal korban melalui aplikasi perpesanan singkat. Ia berperan sebagai pencari “tamu” untuk kemudian menjual korbannya kepada pria hidung belang secara online.
“Saya kenal, awalnya saya kerja di penginapan Putra Kembar, saat itu Bunga (nama samaran, red) chat saya untuk minta dicarikan tamu. Kemudian saya dapat dan menawarkan kepada dia,” ujar HE kepada wartawan di Mapolres Ketapang, Jumat (07/02/2025).
HE menyebut, kalau dirinya baru pertama kali menggeluti profesi sambilan sebagai mucikari. Saat itu ia yang baru bekerja sebagai karyawan losmen sedang terhimpit persoalan ekonomi.
“Baru satu kali ini saya melakukannya. Ini pun dia dan pacarnya yang minta dicarikan tamu,” ucapnya.
HE mangaku, kalau dari hasil menjual Bunga kepada tamu, dirinya hanya mendapatkan komisi sebesar Rp 50 ribu dari satu transaksi.
“Tarifnya Rp 400 ribu untuk setiap tamu yang saya bawa. Dari tarif itu saya dapat Rp 50 ribu,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi mengatakan, kalau pihaknya berhasil mengungkap dugaan kasus ini setelah maraknya informasi mengenai prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
“Setelah kita lakukan penyelidikan, kita berhasil mengamankan dua pelaku, yaitu HE dan RA. Mirisnya pelaku RA dan korban ini masih di bawah umur semua,” kata AKBP Setiadi.
Berdasarkan hasil penyidikan pihaknya, diketahui kalau korban mengakui telah beberapa kali melayani pria hidung belang. Dalam kasus ini, HE berperan sebagai pencari tamu atas permintaan RA yang kemudian ditawarkan kepada korban.
“Pengakuan korban sudah 2 hingga 3 kali. Sebenarnya mau sama mau, tapi mirisnya ini di bawah umur semua,” ucapnya.
Menurutnya, Ketapang sebagai salah satu daerah yang maju di Kalbar memiliki kerawanan terhadap kejahatan tindak pidana perdagangan orang yang melibatkan anak. Selain itu, banyaknya hotel dan penginapan di Ketapang menjadi salah satu faktor yang bisa meningkatkan peristiwa serupa.
Comment