Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 12 Agustus 2025 |
KALBARONLINE.com – Proses hukum kasus pengeroyokan disertai perekaman dan penyebaran video seorang perempuan berinisial NM (19) dalam kondisi tanpa busana yang dilakukan tiga perempuan muda di Pontianak, segera memasuki tahap persidangan.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial PT, AF, dan SQ alias Nd, hingga kini masih ditahan di Mapolresta Pontianak.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan bahwa para tersangka sudah menjalani penahanan selama 56 hari sejak diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
“Sejak ditangkap atau diamankan Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan selama 56 hari,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Wagitri menambahkan, berkas perkara ketiga pelaku telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani proses di persidangan. Insyaallah, jika tidak ada kendala, Kamis ini akan dilimpahkan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah NM melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penyebaran konten bermuatan asusila yang dialaminya. Peristiwa terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku.
Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, lalu menyeret korban keluar kamar dan melakukan kekerasan fisik.
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya.
Video tersebut kemudian diunggah oleh tersangka Nd melalui akun Instagram @tuanputri_sq dan dibagikan kepada beberapa orang, termasuk seorang bernama Bln yang merekam ulang unggahan itu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam serta menyebarkan video. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Lid)
KALBARONLINE.com – Proses hukum kasus pengeroyokan disertai perekaman dan penyebaran video seorang perempuan berinisial NM (19) dalam kondisi tanpa busana yang dilakukan tiga perempuan muda di Pontianak, segera memasuki tahap persidangan.
Ketiga pelaku, masing-masing berinisial PT, AF, dan SQ alias Nd, hingga kini masih ditahan di Mapolresta Pontianak.
Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan bahwa para tersangka sudah menjalani penahanan selama 56 hari sejak diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak.
“Sejak ditangkap atau diamankan Satreskrim Polresta Pontianak sampai dengan saat ini, ketiga pelaku telah menjalani proses penahanan selama 56 hari,” ujarnya, Selasa (12/8/2025).
Wagitri menambahkan, berkas perkara ketiga pelaku telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan.
“Dalam waktu dekat, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk menjalani proses di persidangan. Insyaallah, jika tidak ada kendala, Kamis ini akan dilimpahkan,” katanya.
Kasus ini mencuat setelah NM melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penyebaran konten bermuatan asusila yang dialaminya. Peristiwa terjadi pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 14.53 WIB di sebuah rumah di Jalan Martadinata Gang Pala III Nomor 97, Pontianak Barat.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Dharmawan, menjelaskan bahwa kejadian bermula dari perselisihan pribadi terkait hubungan asmara. Korban dituduh berselingkuh dengan pacar salah satu pelaku.
Ketiga pelaku yang datang menggunakan mobil milik seorang pria bernama Adr, masuk ke rumah dengan seizin pemiliknya, lalu menyeret korban keluar kamar dan melakukan kekerasan fisik.
“Korban dijambak, ditampar, ditinju, ditendang, hingga dipaksa bersujud dan mencium tangan salah satu pelaku. Bahkan pakaian korban dilucuti hingga telanjang dan divideokan menggunakan ponsel oleh salah satu pelaku,” ungkapnya.
Video tersebut kemudian diunggah oleh tersangka Nd melalui akun Instagram @tuanputri_sq dan dibagikan kepada beberapa orang, termasuk seorang bernama Bln yang merekam ulang unggahan itu.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE terkait penyebaran konten melanggar kesusilaan.
Barang bukti yang diamankan antara lain pakaian korban dan dua unit ponsel milik korban dan pelaku yang digunakan untuk merekam serta menyebarkan video. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini