Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 18 Juni 2025 |
KALBARONLINE.com – Tiga perempuan muda di Pontianak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan brutal dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sanggau.
Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, membeberkan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Rabu, 18 Juni 2025. Insiden ini terjadi Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat.
Korban saat itu sedang menginap di rumah temannya, Cika. Ia menghubungi Nada, salah satu pelaku, lewat WhatsApp untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan dengan pacar Puja—pelaku lainnya. Nada datang bersama Puja, Aurel, dan seorang pria bernama Adrian.
Tanpa izin, mereka langsung masuk ke rumah. Nada menjambak rambut korban sambil merekam menggunakan ponsel, dan berkata, “Bile agik tamparlah dah!” Puja merampas dan merusak ponsel korban, lalu menampar wajah korban berkali-kali.
Aurel ikut menyerang korban dengan pukulan dan tendangan hingga korban jatuh. Saat korban sudah tak berdaya, Puja dan Aurel memaksa korban bersujud, lalu membuka seluruh pakaian korban hingga telanjang. Aksi ini direkam oleh Nada.
Korban sempat memohon, “Maaf..., maaf... sudah Kak, saya ngaku salah....” Setelah itu, ketiga pelaku meninggalkan lokasi. Video korban telanjang kemudian diunggah ke akun Instagram Story @tuanputri_sq dan dikirim ke akun lain melalui pesan langsung.
Korban yang mengetahui video tersebut tersebar langsung melapor ke Polresta Pontianak pada hari yang sama.
Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah perempuan muda bernama Puja Triamanda Ulsa alias Puja, Aurelisa Fatimah alias Aurel, dan Salsabila Qatrunnada alias Nada.
Mereka dijerat dengan berlapis pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut, di antaranya satu helai kaos hitam bertuliskan “DO IT AGAIN”, celana pendek warna hijau, satu unit ponsel Samsung A13, dan satu unit iPhone 11 Pro yang digunakan untuk merekam insiden.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk penyebaran ulang video oleh akun-akun lain. (Jau)
KALBARONLINE.com – Tiga perempuan muda di Pontianak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan brutal dan penyebaran video asusila terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sanggau.
Kepala Satreskrim Polresta Pontianak, AKP Wawan Darmawan, membeberkan kronologi kejadian dalam konferensi pers, Rabu, 18 Juni 2025. Insiden ini terjadi Jumat, 13 Juni 2025, sekitar pukul 14.53 WIB, di sebuah rumah di Jalan Martadinata, Gang Pala III, Pontianak Barat.
Korban saat itu sedang menginap di rumah temannya, Cika. Ia menghubungi Nada, salah satu pelaku, lewat WhatsApp untuk mengklarifikasi isu perselingkuhan dengan pacar Puja—pelaku lainnya. Nada datang bersama Puja, Aurel, dan seorang pria bernama Adrian.
Tanpa izin, mereka langsung masuk ke rumah. Nada menjambak rambut korban sambil merekam menggunakan ponsel, dan berkata, “Bile agik tamparlah dah!” Puja merampas dan merusak ponsel korban, lalu menampar wajah korban berkali-kali.
Aurel ikut menyerang korban dengan pukulan dan tendangan hingga korban jatuh. Saat korban sudah tak berdaya, Puja dan Aurel memaksa korban bersujud, lalu membuka seluruh pakaian korban hingga telanjang. Aksi ini direkam oleh Nada.
Korban sempat memohon, “Maaf..., maaf... sudah Kak, saya ngaku salah....” Setelah itu, ketiga pelaku meninggalkan lokasi. Video korban telanjang kemudian diunggah ke akun Instagram Story @tuanputri_sq dan dikirim ke akun lain melalui pesan langsung.
Korban yang mengetahui video tersebut tersebar langsung melapor ke Polresta Pontianak pada hari yang sama.
Ketiga pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah perempuan muda bernama Puja Triamanda Ulsa alias Puja, Aurelisa Fatimah alias Aurel, dan Salsabila Qatrunnada alias Nada.
Mereka dijerat dengan berlapis pasal, yakni Pasal 170 KUHP tentang kekerasan bersama, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 406 KUHP tentang perusakan, serta Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait penyebaran konten bermuatan melanggar kesusilaan.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penganiayaan tersebut, di antaranya satu helai kaos hitam bertuliskan “DO IT AGAIN”, celana pendek warna hijau, satu unit ponsel Samsung A13, dan satu unit iPhone 11 Pro yang digunakan untuk merekam insiden.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga menelusuri keterlibatan pihak lain termasuk penyebaran ulang video oleh akun-akun lain. (Jau)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini