KalbarOnline.com – Polresta Yogyakarta menangkap dua pelaku penyiraman air keras terhadap seorang mahasiswi asal Kalimantan Barat berinisial N. Korban mengalami luka berat setelah diserang di tempat tinggalnya, kawasan Gondokusuman, Yogyakarta, pada Selasa (24/12/2024).
Kedua pelaku, B (25) asal Ketapang, Kalimantan Barat, dan S (26) asal Kuningan, Jawa Barat, kini diamankan polisi. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satria, mengungkapkan bahwa aksi ini didalangi oleh B, yang merupakan mantan pacar korban.
Tak Terima Diputuskan, Pelaku Nekat Balas Dendam
“Pelaku B tidak terima setelah korban memutuskan hubungan pada Agustus 2024. Dia bahkan sempat mengancam, jika mereka tidak bisa bersatu, maka akan sama-sama hancur,” ujar Probo, Kamis (26/12/2024).
B yang juga seorang mahasiswa S2 di Yogyakarta, kemudian merekrut S melalui lowongan kerja fiktif di Facebook pada 12 Desember 2024. Dalam komunikasi selanjutnya via WhatsApp, B mengarang cerita bahwa dirinya adalah seorang perempuan yang ingin membalas dendam pada pelakor. S yang termotivasi oleh janji bayaran Rp7 juta menyetujui rencana tersebut.
Perencanaan dan Eksekusi yang Sadis
Untuk operasional, B memberikan uang sebesar Rp1,6 juta secara bertahap. Uang ini digunakan S untuk membeli air keras dan perlengkapan lain, seperti jaket ojek online. Setelah gagal melakukan survei sebanyak lima kali, pada 24 Desember 2024, B memberitahu S bahwa korban akan keluar kost sekitar pukul 19.00 WIB.
S tiba di lokasi pukul 18.30 WIB. Melihat pintu kamar kost korban sedikit terbuka, S langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban yang baru selesai mandi. Akibatnya, korban mengalami luka bakar di wajah, dada, dan tangan.
Polisi Berhasil Ungkap Modus Pelaku
Probo menjelaskan, pelaku sempat mencoba menghilangkan jejak dengan membuang sisa air keras dan jaket ojek online di Jembatan UGM. Namun, polisi berhasil menangkap kedua pelaku sehari setelah kejadian. Bukti berupa komunikasi di ponsel menjadi kunci terungkapnya kasus ini.
“Korban masih dirawat intensif di RS Sardjito, terutama karena luka di bagian mata,” kata Probo.
Ancaman Hukuman Berat untuk Pelaku
Kedua pelaku kini dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Comment