Keluarga Mahasiswi Korban Penyiraman Air Keras di Jogja Minta Pelaku Dihukum Seumur Hidup

KalbarOnline, Pontianak – Kondisi NH (21 tahun), mahasiswi asal Ketapang, Kalimantan Barat, yang menjadi korban penyiraman air keras oleh mantan pacar di Yogyakarta saat ini sudah dalam keadaan sadar. Korban masih harus mendapat perawatan intensif lantaran luka serius yang dialami di bagian wajah.

“Sudah sadar. Kondisinya saat ini masih dalam berjuang untuk sembuh,” ujar tante korban, Tarida Hutagalung saat dihubungi via WhatsApp, pada Sabtu (28/12/2024).

NataruBK

Sebagai keluarga yang cukup dekat dengan korban, Tarida sangat merasakan kepedihan yang mendalam saat melihat kondisi NH. Ia berharap pelaku mendapat hukuman yang setimpal dan bisa merasakan penderitaan yang dialami korban.

“Tentu kita minta para pelaku ini dihukum dengan seadil-adilnya, seumur hidup penjara,” harapnya.

Tarida berkata, penderitaan yang dialami Tasya tidak hanya akan dirasakan saat ini. Dia menyebut kemungkinan derita fisik maupun trauma mendalam akan terus menghantui korban.

“Seumur hidup dia akan menanggung. Mungkin bisa diobati tapi ndak tahu dengan matanya ini, traumanya, mungkin secara jasmani mungkin bisa kita obati mungkin bisa operasi plastik dan sebagainya, tetapi psikologisnya akan sangat sulit untuk diobati,” paparnya.

Baca Juga :  Polisi Sebut Terduga Perusak Kuburan di Pontianak Gali Kuburan Wanita

Tarida mengaku tidak menyangka, Billy, mantan pacar keponakannya itu menjadi dalang penyiraman air keras tersebut. Sebab, kata Tarida, selama ini hubungan keduanya sudah cukup dekat, bahkan pelaku pernah bertemu dengan orang tua korban, dan membawanya bertemu kakek korban.

“Kalau saya pribadi belum pernah bertemu, tetapi orang tua Tasya pernah ketemu, bahkan Billy ini pernah diajak untuk ke rumah opungnya Tasya,” katanya.

Adapun motif penyiraman air keras, karena korban menolak untuk balikan, Tarida mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima dari keponakannya, Billy merupakan pacar yang toxic. Sebab itu keponakannya enggan untuk balikan.

“Katanya Billy ini orangnya menurut pengakuan daripada teman yang diajak Tasya nelpon, orangnya katanya toxic, toxic dalam hal yang bagaimana, pada hakikatnya kami pun keluarga belum tahu secara dalam,” ungkap Talida.

“Jadi mungkin Tasya ini merasa sudah nggak cocok sehingga nggak mau balikan lagi, tetapi si Billy katanya memang mengajak balikan terus tetapi Tasya tidak mau,” jelasnya.

Baca Juga :  Jika Terbukti Langgar Kode Etik KPK, Firli Bahuri Bakal Disidang

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial mahasiswi asal Ketapang mengalami penyiraman air keras oleh orang tak dikenal di kos korban, kawasan Brontokusuman, Jogja, pada malam Natal, Selasa (24/12/2024). Motif penyiraman itu karena sakit hati korban tidak mau diajak balikan.

Pelaku telah berhasil ditangkap, yakni mantan korban bernama Billy dan Satim yang merupakan eksekutor penyiraman. Satim dibayar oleh Billy untuk melancarkan aksi balas dendamnya.

Billy dan Satim dijerat dengan pasal berlapis tentang penganiayaan berencana. Yakni Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat, subsider Pasal 353 penganiayaan yang direncanakan yang menjadikan luka berat. Serta ancaman hukumannya penjara maksimal 12 tahun. (Lid)

Comment