KalbarOnline, Pontianak – Hakim Pengadilan Militer I-05 Pontianak menjatuhkan hukuman penjara seumur dan dipecat dari dinas kemiliteran kepada Prada Yuwandi, anggota TNI AD yang membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani.
Sidang putusan ini digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak dan disaksikan oleh keluarga korban serta masyarakat umum, pada Selasa (28/11/2023).
Hakim juru bicara Pengadilan Militer, Mayor Chk Agus Sulistyo menerangkan, majelis hakim telah memutuskan terdakwa Yuwandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Oleh karenanya, majelis hakim memidana terdakwa dengan hukuman penjara seumur hidup serta dipecat dari dinas militer.
Mengenai restitusi yang diajukan oleh keluarga korban melalui LPSK, majelis hakim menolak permohonan tersebut dengan berdasarkan kemanusiaan bahwa terdakwa sudah dipenjara seumur hidup, dipecat dari dinas militer, dan terdakwa sendiri sudah mengaku tidak mampu untuk membayar.
“Maka majelis hakim menolak permohonan restitusi yang diajukan pihak korban melalui LPSK. Maka pembebanan biaya perkara dibebankan kepada negara,” ujarnya Agus.
Usai pembacaan putusan tersebut, hakim ketua memberi kesempatan kepada terdakwa untuk berdiskusi dengan penasehat hukum mengenai putusan hukuman yang diberikan.
Atas putusan tersebut, pihak terdakwa masih pikir-pikir.
“Ketentuan di perundang-undangan dan berita acara yang berlaku, untuk putusan ini setiap pihak baik dari terdakwa maupun dari oditur militer mempunyai hak yaitu untuk menerima, menolak langsung mengajukan banding, atau diberikan waktu berpikir selama 7 hari apakah dia akan menerima atau dia menolak,” katanya.
Mayor Agus menjelaskan, apabila dalam jangka waktu 7 hari ini yang bersangkutan tidak menyatakan sikap, tidak menerima, atau tidak menolak, maka di hari ke-8 dia dianggap menerima, dan berarti putusan itu berkekuatan hukum tetap.
“Jadi kalau mau menerima atau menyatakan banding di waktu 7 hari itu. Jadi ini masih bisa dilakukan upaya hukum, baik dari terdakwa atau pun oditur militer,” jelas Mayor Agus. (Indri)
Comment