Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Selasa, 07 November 2023 |
KalbarOnline, Pontianak - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat, terus berlanjut.
Kali ini sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (07/11/2023).
Yuwandi telah membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
Oditur Militer, Kolonel Sus Eni Sulisdawati menerangkan, terdakwa membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Namun, terdakwa tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya.
“Ia (terdakwa) dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, dan terdakwa ini tidak mengakui bahwa itu hamil dari dia, karena jarak mereka putus dari tunangan sampai korban mengatakan bahwa hamil, terdakwa tidak yakin bahwa dia yang menghamili,” terang Kolonel Sus Eni.
[caption id="attachment_146837" align="alignnone" width="828"]
Sidang tuntutan anggota TNI AD, Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani. (Foto: Indri)[/caption]
Atas pembunuhan tersebut, terdakwa Yuwandi dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kedinasan militer, serta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta kepada keluarga korban.
Yuwandi dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Pada saat pembuktian itu kami sangat kuat bahwasanya terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan, walaupun rencananya sesaat karena ada jarak ke TKP masih ada tenggang waktu untuk berpikir ingin membunuh, sehingga kami berkeyakinan bahwa ini sudah direncanakan oleh terdakwa,” jelas Kolonel Sus Eni.
Terkait pembayaran restitusi, Kolonel Sus Eni mengungkapkan, bahwa restitusi itu didasari oleh rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membantu keluarga korban.
“Pihak keluarga korban ini meminta bantuan kepada LPSK sehingga LPSK merinci kerugian-kerugian dari korban, rincian tersebut yang senilai Rp 206 juta diajukan, dan nantinya akan diberikan ke ahli waris korban,” ungkapnya.
Kolonel Sus Eni juga menegaskan, hukuman seumur hidup artinya adalah terdakwa dipenjara sampai dia meninggal di penjara. (Indri)
KalbarOnline, Pontianak - Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat, terus berlanjut.
Kali ini sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (07/11/2023).
Yuwandi telah membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.
Oditur Militer, Kolonel Sus Eni Sulisdawati menerangkan, terdakwa membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Namun, terdakwa tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya.
“Ia (terdakwa) dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, dan terdakwa ini tidak mengakui bahwa itu hamil dari dia, karena jarak mereka putus dari tunangan sampai korban mengatakan bahwa hamil, terdakwa tidak yakin bahwa dia yang menghamili,” terang Kolonel Sus Eni.
[caption id="attachment_146837" align="alignnone" width="828"]
Sidang tuntutan anggota TNI AD, Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani. (Foto: Indri)[/caption]
Atas pembunuhan tersebut, terdakwa Yuwandi dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kedinasan militer, serta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta kepada keluarga korban.
Yuwandi dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.
“Pada saat pembuktian itu kami sangat kuat bahwasanya terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan, walaupun rencananya sesaat karena ada jarak ke TKP masih ada tenggang waktu untuk berpikir ingin membunuh, sehingga kami berkeyakinan bahwa ini sudah direncanakan oleh terdakwa,” jelas Kolonel Sus Eni.
Terkait pembayaran restitusi, Kolonel Sus Eni mengungkapkan, bahwa restitusi itu didasari oleh rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membantu keluarga korban.
“Pihak keluarga korban ini meminta bantuan kepada LPSK sehingga LPSK merinci kerugian-kerugian dari korban, rincian tersebut yang senilai Rp 206 juta diajukan, dan nantinya akan diberikan ke ahli waris korban,” ungkapnya.
Kolonel Sus Eni juga menegaskan, hukuman seumur hidup artinya adalah terdakwa dipenjara sampai dia meninggal di penjara. (Indri)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini