Prada Yuwandi Tak Akui Hamili Korban

KalbarOnline, Pontianak – Sidang kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Prada Yuwandi, seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang bertugas di PLBN Aruk, Sambas, Kalimantan Barat, terus berlanjut.

Kali ini sidang sudah memasuki pembacaan tuntutan yang digelar di Pengadilan Militer I-05 Pontianak, Selasa (07/11/2023).

IKLANSUMPAHPEMUDA

Yuwandi telah membunuh mantan tunangannya Sri Mulyani warga Kecamatan Pontianak Barat, Kota Pontianak, lantaran dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban.

Oditur Militer, Kolonel Sus Eni Sulisdawati menerangkan, terdakwa membunuh korban karena dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban. Namun, terdakwa tidak yakin bahwa kehamilan tersebut adalah hasil perbuatannya.

“Ia (terdakwa) dimintai pertanggungjawaban atas kehamilan korban, dan terdakwa ini tidak mengakui bahwa itu hamil dari dia, karena jarak mereka putus dari tunangan sampai korban mengatakan bahwa hamil, terdakwa tidak yakin bahwa dia yang menghamili,” terang Kolonel Sus Eni.

Sidang tuntutan anggota TNI AD, Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani. (Foto: Indri)
Sidang tuntutan anggota TNI AD, Prada Yuwandi yang membunuh mantan tunangannya, Sri Mulyani. (Foto: Indri)

Atas pembunuhan tersebut, terdakwa Yuwandi dituntut penjara seumur hidup, dipecat dari kedinasan militer, serta membayar restitusi atau ganti rugi sebesar Rp 206 juta kepada keluarga korban.

Baca Juga :  Ustadz Abdul Somad Ajak Masyarakat Kalbar Jaga Persatuan dan Jaga NKRI

Yuwandi dinilai terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap korban.

“Pada saat pembuktian itu kami sangat kuat bahwasanya terdakwa dikenakan pasal 340 KUHP mengingat sudah terbukti bahwa terdakwa merencanakan pembunuhan, walaupun rencananya sesaat karena ada jarak ke TKP masih ada tenggang waktu untuk berpikir ingin membunuh, sehingga kami berkeyakinan bahwa ini sudah direncanakan oleh terdakwa,” jelas Kolonel Sus Eni.

Baca Juga :  Pengacara Tersangka Persetubuhan Anak Sebut Kliennya Butuh Refreshing

Terkait pembayaran restitusi, Kolonel Sus Eni mengungkapkan, bahwa restitusi itu didasari oleh rincian dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang membantu keluarga korban.

“Pihak keluarga korban ini meminta bantuan kepada LPSK sehingga LPSK merinci kerugian-kerugian dari korban, rincian tersebut yang senilai Rp 206 juta diajukan, dan nantinya akan diberikan ke ahli waris korban,” ungkapnya.

Kolonel Sus Eni juga menegaskan, hukuman seumur hidup artinya adalah terdakwa dipenjara sampai dia meninggal di penjara. (Indri)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Comment