Pontianak    

Aniaya dan Sebar Video Asusila, Tiga Perempuan Muda di Pontianak Terancam 12 Tahun Penjara

Oleh : adminkalbaronline
Rabu, 13 Agustus 2025
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KALBARONLINE.com - Tiga perempuan muda di Pontianak, Kalimantan Barat, yang terlibat kasus penganiayaan disertai penyebaran video asusila terhadap korban berusia 19 tahun, kini terancam hukuman berat.

Kasi Humas Polresta Pontianak, AKP Wagitri, mengatakan ketiga pelaku berinisial PT, AF, dan SQ dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran konten asusila.

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara dan denda mulai dari Rp250 juta hingga Rp6 miliar,” tegas Wagitri, Rabu (13/8/2025).

Wagitri menjelaskan, sejak diamankan oleh Satreskrim Polresta Pontianak, ketiga pelaku telah menjalani penahanan selama 56 hari. Proses hukum pun terus berjalan hingga saat ini.

“Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak kejaksaan,” ujarnya.

Menurutnya, penyidik Satreskrim Polresta Pontianak akan segera melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Pontianak untuk tahap persidangan.

“Insya Allah kalau tidak ada kendala, Kamis ini akan dilimpahkan ke Kejari Pontianak,” pungkas Wagitri. (Lid)

Artikel Selanjutnya
Progres Gedung Layanan Perpustakaan Kota Pontianak Capai 88 Persen, Siap Jadi Pusat Literasi Baru
Rabu, 13 Agustus 2025
Artikel Sebelumnya
Pemkot Pontianak Gandeng PLN UPT Salurkan Bantuan PMT untuk Tekan Angka Stunting
Rabu, 13 Agustus 2025

Berita terkait