Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Minggu, 10 Februari 2019 |
KalbarOnline,
Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap praktik
bisnis prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, korbannya
merupakan seorang siswi kelas 2 SMP berinisial TA (14). Dalam kasus yang
terjadi di Kecamatan Sandai ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga
sebagai mucikari dan satu orang pria hidung belang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni NH (22) dan
seorang wanita TH (23) warga Sandai yang diduga sebagai mucikari. Keduanya
diduga telah menjual korban TA (14) kepada seorang pelanggan HR (52) di kamar
losmen di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kemudian
anggota pada Kamis (8/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan
terhadap NH dan TH di Sandai. Dan pada pukul 23.30 anggota berhasil mengamankan
HR di Ketapang,” ungkap Yury, Minggu (10/2/2019).
Yury turut membeberkan kronologi peristiwa tersebut yang
bermula pada Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban ditemui
oleh kedua tersangka yang menyuruhnya ke sebuah losmen di Sandai untuk menemui
seorang laki-laki. Kemudian korban diantar oleh TH ke kamar losmen yang
didalamnya sudah ada HR. Setelah itu TH meninggalkan korban bersama HR didalam
kamar untuk menunggu di luar kamar losmen.
“Setelah disetubuhi oleh HR sebanyak satu kali, korban
kemudian keluar kamar dan telah ditunggu oleh tersangka TH. Kemudian korban
menyerahkan seluruh uang pemberian HR kepada TH sejumlah Rp1 juta. Dari uang
tersebut tersangka TH memberi korban sebanyak Rp300 ribu dan membelikan
tersangka NH satu helai baju kaos,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa kejadian tersebut ternyata telah
dicurigai oleh anak HR yaitu HL. Mengetahui hal tersebut, HL pun langsung
menemui korban dan korban pun menceritakan kejadian tersebut. Setelah mendengar
cerita korban, HL langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua
korban.
“Mendengar hal tersebut orang tua korban pun tak terima dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Ketapang guna diproses dengan hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang
berhasil diamankan polisi sudah dibawa ke Mapolres Ketapang
guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang buktinya itu ada uang tunai Rp300 ribu, dua unit HP,
satu buah celana jeans dan satu lembar akte kelahiran,” tandasnya. (Adi
LC)
KalbarOnline,
Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap praktik
bisnis prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, korbannya
merupakan seorang siswi kelas 2 SMP berinisial TA (14). Dalam kasus yang
terjadi di Kecamatan Sandai ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga
sebagai mucikari dan satu orang pria hidung belang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan
anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni NH (22) dan
seorang wanita TH (23) warga Sandai yang diduga sebagai mucikari. Keduanya
diduga telah menjual korban TA (14) kepada seorang pelanggan HR (52) di kamar
losmen di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kemudian
anggota pada Kamis (8/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan
terhadap NH dan TH di Sandai. Dan pada pukul 23.30 anggota berhasil mengamankan
HR di Ketapang,” ungkap Yury, Minggu (10/2/2019).
Yury turut membeberkan kronologi peristiwa tersebut yang
bermula pada Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban ditemui
oleh kedua tersangka yang menyuruhnya ke sebuah losmen di Sandai untuk menemui
seorang laki-laki. Kemudian korban diantar oleh TH ke kamar losmen yang
didalamnya sudah ada HR. Setelah itu TH meninggalkan korban bersama HR didalam
kamar untuk menunggu di luar kamar losmen.
“Setelah disetubuhi oleh HR sebanyak satu kali, korban
kemudian keluar kamar dan telah ditunggu oleh tersangka TH. Kemudian korban
menyerahkan seluruh uang pemberian HR kepada TH sejumlah Rp1 juta. Dari uang
tersebut tersangka TH memberi korban sebanyak Rp300 ribu dan membelikan
tersangka NH satu helai baju kaos,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa kejadian tersebut ternyata telah
dicurigai oleh anak HR yaitu HL. Mengetahui hal tersebut, HL pun langsung
menemui korban dan korban pun menceritakan kejadian tersebut. Setelah mendengar
cerita korban, HL langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua
korban.
“Mendengar hal tersebut orang tua korban pun tak terima dan melaporkan
kejadian tersebut ke Polres Ketapang guna diproses dengan hukum yang berlaku,”
ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang
berhasil diamankan polisi sudah dibawa ke Mapolres Ketapang
guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang buktinya itu ada uang tunai Rp300 ribu, dua unit HP,
satu buah celana jeans dan satu lembar akte kelahiran,” tandasnya. (Adi
LC)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini