Ketapang    

Lagi, Polisi Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi Anak Dibawah Umur di Ketapang

Oleh : Jauhari Fatria
Minggu, 10 Februari 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline,

Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap praktik

bisnis prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, korbannya

merupakan seorang siswi kelas 2 SMP berinisial TA (14). Dalam kasus yang

terjadi di Kecamatan Sandai ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga

sebagai mucikari dan satu orang pria hidung belang.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan

anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni NH (22) dan

seorang wanita TH (23) warga Sandai yang diduga sebagai mucikari. Keduanya

diduga telah menjual korban TA (14) kepada seorang pelanggan HR (52) di kamar

losmen di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.

“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kemudian

anggota pada Kamis (8/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan

terhadap NH dan TH di Sandai. Dan pada pukul 23.30 anggota berhasil mengamankan

HR di Ketapang,” ungkap Yury, Minggu (10/2/2019).

Yury turut membeberkan kronologi peristiwa tersebut yang

bermula pada Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban ditemui

oleh kedua tersangka yang menyuruhnya ke sebuah losmen di Sandai untuk menemui

seorang laki-laki. Kemudian korban diantar oleh TH ke kamar losmen yang

didalamnya sudah ada HR. Setelah itu TH meninggalkan korban bersama HR didalam

kamar untuk menunggu di luar kamar losmen.

“Setelah disetubuhi oleh HR sebanyak satu kali, korban

kemudian keluar kamar dan telah ditunggu oleh tersangka TH. Kemudian korban

menyerahkan seluruh uang pemberian HR kepada TH sejumlah Rp1 juta. Dari uang

tersebut tersangka TH memberi korban sebanyak Rp300 ribu dan membelikan

tersangka NH satu helai baju kaos,” jelasnya.

Kapolres menambahkan, bahwa kejadian tersebut ternyata telah

dicurigai oleh anak HR yaitu HL. Mengetahui hal tersebut, HL pun langsung

menemui korban dan korban pun menceritakan kejadian tersebut. Setelah mendengar

cerita korban, HL langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua

korban.

“Mendengar hal tersebut orang tua korban pun tak terima dan melaporkan

kejadian tersebut ke Polres Ketapang guna diproses dengan hukum yang berlaku,”

ujarnya.

Saat ini ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang

berhasil diamankan polisi sudah dibawa ke Mapolres Ketapang

guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Barang buktinya itu ada uang tunai Rp300 ribu, dua unit HP,

satu buah celana  jeans dan satu lembar akte kelahiran,” tandasnya. (Adi

LC)

Artikel Selanjutnya
Wagub Kalbar Hadiri Milad ke-37 Yayasan Ponpes Al-Muhajirin Rasau Jaya
Minggu, 10 Februari 2019
Artikel Sebelumnya
Dongkrak Sektor Pariwisata, Pemkab Sanggau Dorong Keterlibatan Masyarakat
Minggu, 10 Februari 2019

Berita terkait