KalbarOnline, Ketapang – Sat Reskrim Polres Ketapang kembali berhasil mengungkap praktik bisnis prostitusi dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Kali ini, korbannya merupakan seorang siswi kelas 2 SMP berinisial TA (14). Dalam kasus yang terjadi di Kecamatan Sandai ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga sebagai mucikari dan satu orang pria hidung belang.
Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat mengatakan anggotanya berhasil mengamankan dua orang tersangka yakni NH (22) dan seorang wanita TH (23) warga Sandai yang diduga sebagai mucikari. Keduanya diduga telah menjual korban TA (14) kepada seorang pelanggan HR (52) di kamar losmen di Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
“Setelah menerima laporan dari orang tua korban kemudian anggota pada Kamis (8/2/2019) sekitar pukul 21.30 WIB melakukan penangkapan terhadap NH dan TH di Sandai. Dan pada pukul 23.30 anggota berhasil mengamankan HR di Ketapang,” ungkap Yury, Minggu (10/2/2019).
Yury turut membeberkan kronologi peristiwa tersebut yang bermula pada Jumat (25/1/2019) sekitar pukul 15.00 WIB, saat itu korban ditemui oleh kedua tersangka yang menyuruhnya ke sebuah losmen di Sandai untuk menemui seorang laki-laki. Kemudian korban diantar oleh TH ke kamar losmen yang didalamnya sudah ada HR. Setelah itu TH meninggalkan korban bersama HR didalam kamar untuk menunggu di luar kamar losmen.
“Setelah disetubuhi oleh HR sebanyak satu kali, korban kemudian keluar kamar dan telah ditunggu oleh tersangka TH. Kemudian korban menyerahkan seluruh uang pemberian HR kepada TH sejumlah Rp1 juta. Dari uang tersebut tersangka TH memberi korban sebanyak Rp300 ribu dan membelikan tersangka NH satu helai baju kaos,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, bahwa kejadian tersebut ternyata telah dicurigai oleh anak HR yaitu HL. Mengetahui hal tersebut, HL pun langsung menemui korban dan korban pun menceritakan kejadian tersebut. Setelah mendengar cerita korban, HL langsung memberitahukan kejadian tersebut kepada orang tua korban.
“Mendengar hal tersebut orang tua korban pun tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Ketapang guna diproses dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Saat ini ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan polisi sudah dibawa ke Mapolres Ketapang guna untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Barang buktinya itu ada uang tunai Rp300 ribu, dua unit HP, satu buah celana jeans dan satu lembar akte kelahiran,” tandasnya. (Adi LC)
Comment