Lantaran Tak Terima, Orang Tua Korban Melapor ke Polisi
KalbarOnline, Kapuas Hulu – Seorang pemuda tangung bernama Aditia Ade Candra (17) warga Jalan Angkasa Pura Kelurahan Kedamin Hilir Kecamatan Putussibau Selatan Kapuas Hulu, harus berurusan dengan polisi usai dilaporkan Feny Pramita (30) selaku ibu korban atas nama DA, karena tidak terima anaknya yang masih dibawah umur disetubuhi oleh pelaku Ade Candra, Senin (30/1/17).
Korban berinisial DA diketahui masih berumur 13 tahun merupakan warga Jalan M Yasin, Kelurahan Hilir Kantor Kecamatan Putussibau Utara Kapuas Hulu yang merupakan pelajar Kelas 8 SMP Panca Utama Putussibau.
Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP M Aminuddin, S.IK, kepada KalbarOnline membenarkan atas kejadian persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang telah dilaporkan ibu korban ke pihak Kepolisian, Senin (30/1/17) sekitar pukul 17.30 WIB.
Aminuddin menjelaskan, kronologis kejadian bahwa pada hari Senin (30/1/2017) sekitar pukul 16.30 WIB, ketika ibu korban baru pulang dari berjualan pentol kuah, melihat (DA) menangis, kemudian ibu korban langsung bertanya kepadanya, namun (DA) tidak menjawab.
“Karena curiga, ibu korban langsung mengecek Hp korban dan ternyata ada percakapan bahwa korban (DA) meminta kepada pelaku dibawakan Test Pack atau alat pengetes kehamilan,” ungkapnya.
“Kemudian ibu korban menanyakan lagi kepada anaknya apakah pernah melakukan persetubuhan dengan tersangka, ternyata pernah melakukannya,” jelas Aminuddin.
“Karena anaknya masih dibawah umur dan tidak terima atas kejadian ini, ibu korban langsung melaporkan tersangka ke Polisi untuk diproses,” tuturnya.
Atas laporan tersebut, lanjutnya, ia bersama beberapa anggota Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung melakukan pemeriksaan dan penyelidikan ke TKP dan hasil barang bukti didapat berupa 1 (satu) buah Hp merk Xiaomi, 1 (Satu) buah Hp merk Oppo, 1 (satu) baju warna abu-abu corak putih, 1 (satu) buah celana pink putih dan 1 (satu) buah celana dalam berwarna ungu.
“Dari hasil barang bukti tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka yang ternyata saat itu berada di Komplek BTN Desa Kedamin Darat Kecamatan Putussibau Selatan dan langsung kami bawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tuturnya.
Dalam kasus ini, pihak kepolisian telah melakukan beberapa tindakan, diantaranya menerima laporan polisi, mendatangi TKP, mengamankan tersangka dan barang bukti.
“Selain itu, kita juga sudah melakukan penyidikan dan administrasi lainnya serta sudah melakukan Visum Et Repertum (VER) terhadak korban,” jelasnya.
“Dalam kasus ini, tersangka kita kenakan Pasal 76 d jo Pasal 81 ayat 2 UU RI No.35 tahun 2014, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 15 tahun penjara,” tegasnya. (Ishaq)
Comment