Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Senin, 27 Februari 2017 |
KalbarOnline, Mempawah – Seperti tidak ada habisnya perbuatan kriminal, terutama kejahatan yang terkait dengan tindakan seksual. Dibelahan dunia mana pun, kejahatan seksual, sedikit atau banyak, pasti terjadi.
Kali ini, kasus kejahatan seksual terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi. Sebut saja Mawar (16), warga Desa Sungai Duri Dua, Kecamatan Sei Kunyit, Kabupaten Mempawah, yang menjadi korban kejahatan seksual.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian setempat, Kamis (23/2) lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, SIK melalui Paur Humas, Ipda Imam Widhiatmoko.
Dari penuturan pelapor yang merupakan keluarga korban, kasus tersebut diduga dilakukan oleh 5 orang yang juga masih berusia di bawah umur diantaranya, BB (19), MY (15), MJ (18), SD (18) dan AJ (16). Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi yang dikembangkan, pelaku bertambah menjadi Sembilan orang. Saat ini, sudah lima yang diamankan, sedangkan empat orang pelaku yakni AJ, SP, AL dan PN sedang dalam pengejaran, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” paparnya.
Dari kronologis kejadian, ia menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi berulang-ulang pada hari yang berbeda dan ditempat yang berbeda-beda pula. Peristiwa ini bahkan sudah terjadi sejak tanggal 6 hingga 27 Januari 2017.
“Hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga,” terangnya.
Akibatnya, korban sempat mengalami pendarahan dahsyat dan sempat dirawat di Rumah Sakit Vincensius Singkawang.
“Saat ini korban sudah berada dikediamannya. Namun korban masih mengalami sakit dan trauma,” jelasnya.
Untuk itu, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengolah kembali beberapa tempat kejadian dan akan mengembangkan kasus tersebut.
“Kita akan melakukan visum et repertum kepada korban dan akan berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak setempat,” tandasnya. (Lis)
KalbarOnline, Mempawah – Seperti tidak ada habisnya perbuatan kriminal, terutama kejahatan yang terkait dengan tindakan seksual. Dibelahan dunia mana pun, kejahatan seksual, sedikit atau banyak, pasti terjadi.
Kali ini, kasus kejahatan seksual terhadap gadis di bawah umur kembali terjadi. Sebut saja Mawar (16), warga Desa Sungai Duri Dua, Kecamatan Sei Kunyit, Kabupaten Mempawah, yang menjadi korban kejahatan seksual.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan keluarga korban kepada pihak kepolisian setempat, Kamis (23/2) lalu.
“Berdasarkan laporan tersebut kami langsung menindaklanjuti kasus tersebut,” ungkap Kapolres Mempawah, AKBP Dedi Agustono, SIK melalui Paur Humas, Ipda Imam Widhiatmoko.
Dari penuturan pelapor yang merupakan keluarga korban, kasus tersebut diduga dilakukan oleh 5 orang yang juga masih berusia di bawah umur diantaranya, BB (19), MY (15), MJ (18), SD (18) dan AJ (16). Kelima pelaku merupakan warga Kecamatan Sungai Kunyit, Kabupaten Mempawah.
“Dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi yang dikembangkan, pelaku bertambah menjadi Sembilan orang. Saat ini, sudah lima yang diamankan, sedangkan empat orang pelaku yakni AJ, SP, AL dan PN sedang dalam pengejaran, sehingga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” paparnya.
Dari kronologis kejadian, ia menerangkan bahwa kasus tersebut terjadi berulang-ulang pada hari yang berbeda dan ditempat yang berbeda-beda pula. Peristiwa ini bahkan sudah terjadi sejak tanggal 6 hingga 27 Januari 2017.
“Hingga akhirnya kejadian tersebut diketahui oleh pihak keluarga,” terangnya.
Akibatnya, korban sempat mengalami pendarahan dahsyat dan sempat dirawat di Rumah Sakit Vincensius Singkawang.
“Saat ini korban sudah berada dikediamannya. Namun korban masih mengalami sakit dan trauma,” jelasnya.
Untuk itu, pihak kepolisian sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, serta mengolah kembali beberapa tempat kejadian dan akan mengembangkan kasus tersebut.
“Kita akan melakukan visum et repertum kepada korban dan akan berkoordinasi dengan unit perlindungan perempuan dan anak setempat,” tandasnya. (Lis)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini