Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Redaksi KalbarOnline |
| Senin, 14 Maret 2022 |
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pemuda di Pontianak berinisial F (22) diringkus Polisi lantaran melakukan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Perihalnya sepele. Hanya gara-gara korban menumpahkan minuman keras di kamar hotel, sehingga membuat pelaku F menganiaya dan menyetubuhi korban, Minggu, 13 Maret 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
Tak terima atas perlakuan itu, korban lantas mengadukan hal tersebut kepada keluarganya yang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku F sedang berada di kediamannya di Jalan Ya’m Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengamankan F di kediamannya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, F mengakui perbuatannya yang telah melakukan persebutuhan dan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku mengaku kesal kepada korban karena membuat keributan di kamar Hotel Kartika dan menumpahkan minuman alkohol.
Ditambah lagi saat itu terduga pelaku dipengaruhi minuman keras.
Terduga pelaku langsung mengikat kaki korban dengan kain, memukul berulang kali di bagian wajah korban sehingga mengakibatkan memar.
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal 80 dan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
KalbarOnline, Pontianak – Seorang pemuda di Pontianak berinisial F (22) diringkus Polisi lantaran melakukan persetubuhan dan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Perihalnya sepele. Hanya gara-gara korban menumpahkan minuman keras di kamar hotel, sehingga membuat pelaku F menganiaya dan menyetubuhi korban, Minggu, 13 Maret 2022 sekira pukul 17.30 WIB.
Tak terima atas perlakuan itu, korban lantas mengadukan hal tersebut kepada keluarganya yang kemudian dilanjutkan dengan Laporan Polisi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Jatanras Polresta Pontianak langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku F sedang berada di kediamannya di Jalan Ya’m Sabran, Kecamatan Pontianak Timur.
Tak butuh waktu lama, polisi pun berhasil mengamankan F di kediamannya.
Berdasarkan interogasi yang dilakukan pihak kepolisian, F mengakui perbuatannya yang telah melakukan persebutuhan dan penganiayaan terhadap korban.
Pelaku mengaku kesal kepada korban karena membuat keributan di kamar Hotel Kartika dan menumpahkan minuman alkohol.
Ditambah lagi saat itu terduga pelaku dipengaruhi minuman keras.
Terduga pelaku langsung mengikat kaki korban dengan kain, memukul berulang kali di bagian wajah korban sehingga mengakibatkan memar.
Setelah itu pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Kini terduga pelaku telah diamankan di Polresta Pontianak guna penyidikan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan pasal 80 dan pasal 82 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini