KalbarOnline, Pontianak – Polresta Pontianak menahan 4 remaja terkait kasus dugaan persetubuhan anak bawah umur dan sekaligus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Mereka diantaranya AA (19 tahun), AI (27 tahun), JR (24 tahun) dan RA (29 tahun). Sementara korban sendiri berinisial MC (13 tahun).
“Persetubuhan anak bawah umur ini ada 2 tersangka, yakni inisial AA dan AI. Kemudian yang kita kenakan pasal eksploitasi anak yakni inisial JR dan RA. Jadi persetubuhan ada 2 tersangka, kemudian eksploitasi anak ada 2 tersangka. Korbannya 1,” kata Kapolresta Pontianak, Kombes Pol Adhe Hariadi, Selasa (27/02/2024).
Ade menjelaskan, kalau kedua kasus itu saling berkaitan. Di mana pada mulanya korban MC ini dilaporkan telah mengalami persetubuhan oleh pacarnya sendiri pada Jumat (09/02/2024). Namun setelah didalami, korban diketahui turut dijual oleh pelaku ke pria hidung belang lainnya.
“Setelah itu kita dalami kasus ini, dan ternyata unsur tindak pidana selain persetubuhan juga kita dapati bahwa korban ini dijual. Artinya terjadi eksploitasi terhadap MC,” jelasnya.
Terungkapnya kasus TPPO ini bermula dari pengecekan barang bukti yang ada, diantaranya handphone korban, di mana terdapat jejak transaksi melalui aplikasi kencan dan WhatsApp.
“Sehingga unsur tindak pidana perdagangan orang memenuhi. Karena itu kasus ini tidak hanya persetubuhan, tapi TPPO juga kita terapkan. Anak ini dijual para tersangka, (harganya) relatif, Rp 500 ribu sampai Rp 1 juta,” kata Ade.
Lebih lanjut Ade menerangkan, kalau eksploitasi ini telah terjadi selama 1 tahun. Selain dijual oleh pelaku, korban ternyata juga melakukan jual diri melalui aplikasi kencan.
“Awalnya korban melaporkan bahwa dia sebagai korban persetubuhan yang dilaporkan oleh orang tua korbannya. Ternyata setelah kita dalami, anak ini juga mengalami eksploitasi. Mungkin dia tidak mengerti yang namanya eksploitasi, tapi terjadi. Anak ini sebagai korban. pelaku-pelakunya sudah kita tahan,” terang Ade.
Karena kepolosan korban, Ade menyatakan, eksploitasi yang dilakukan itu tidak berada di bawah ancaman pelaku.
“Sementara tidak ada ancaman. Karena mungkin, mohon maaf, saling menguntungkan. Korban dapat duit, pelaku juga dapat duit,” katanya.
“Jadi (mulanya) mereka pacaran dengan korban yang anak di bawah umur dan melakukan hubungan badan layaknya suami istri, berdasarkan pengakuan sudah 2 kali,” tutup Ade. (Jau)
Comment