Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Selasa, 14 Maret 2017 |
KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat, SIK mengimbau sekaligus merupakan warning bagi para orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.
Pasalnya, kondisi tersebut rawan memicu kecelakaan yang bisa berujung kematian.
“Saya minta kepada para orang tua, jangan mengantarkan anaknya yang belum cukup umur menjemput maut dengan mengendari sepeda motor,” pesan Yury disela – sela silaturahmi dengan jemaah Masjid Miftahul Jannah di Jalan Sekadau – Sintang KM 6, persis di simpang Jalan Pangkin, Desa Munggu usai pelaksaan sholat Jumat, (10/3) kemarin.
Yury mengaku harus mengurut dada melihat fenomena di Sekadau, dimana banyak anak-anak yang masih berusia SD atau SMP mengendarai sepeda motor terutama saat pergi ke sekolah. Fenomena ini terjadi, terutama di daerah – daerah pedalaman.
Yang lebih memprihatinkan lagi, ada kebanggan dalam anak-anak tersebut saat ditanyai apakah sudah bisa mengendarai sepeda motor atau belum.
Sementara para orang tua sering berdalih mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor sebab tidak bisa mengantar ke sekolah karena ada kesibukan lain.
“Ini sangat berbahaya. Karena itu, sekali lagi saya berharap tidak diizinkan anak-anak kita yang tidak cukup umur membawa sepeda motor,” tukas Yury.
Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Pengendara motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pada Pasal 281 juga disebutkan ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)’.
Karena itulah, mari kita ajarkan anak – anak kita keamanan berkendara dengan tidak mengendarai kendaraan bermotor sampai umurnya sesuai. (B/Mus)
KalbarOnline, Sekadau – Kapolres Sekadau, AKBP Yury Nurhidayat, SIK mengimbau sekaligus merupakan warning bagi para orang tua untuk tidak mengizinkan anaknya yang belum cukup umur untuk mengendarai sepeda motor.
Pasalnya, kondisi tersebut rawan memicu kecelakaan yang bisa berujung kematian.
“Saya minta kepada para orang tua, jangan mengantarkan anaknya yang belum cukup umur menjemput maut dengan mengendari sepeda motor,” pesan Yury disela – sela silaturahmi dengan jemaah Masjid Miftahul Jannah di Jalan Sekadau – Sintang KM 6, persis di simpang Jalan Pangkin, Desa Munggu usai pelaksaan sholat Jumat, (10/3) kemarin.
Yury mengaku harus mengurut dada melihat fenomena di Sekadau, dimana banyak anak-anak yang masih berusia SD atau SMP mengendarai sepeda motor terutama saat pergi ke sekolah. Fenomena ini terjadi, terutama di daerah – daerah pedalaman.
Yang lebih memprihatinkan lagi, ada kebanggan dalam anak-anak tersebut saat ditanyai apakah sudah bisa mengendarai sepeda motor atau belum.
Sementara para orang tua sering berdalih mengizinkan anaknya mengendarai sepeda motor sebab tidak bisa mengantar ke sekolah karena ada kesibukan lain.
“Ini sangat berbahaya. Karena itu, sekali lagi saya berharap tidak diizinkan anak-anak kita yang tidak cukup umur membawa sepeda motor,” tukas Yury.
Padahal aturan yang tercantum dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sudah jelas. Pengendara motor atau mobil harus berusia minimal 17 tahun.
Pada Pasal 281 juga disebutkan ‘Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah)’.
Karena itulah, mari kita ajarkan anak – anak kita keamanan berkendara dengan tidak mengendarai kendaraan bermotor sampai umurnya sesuai. (B/Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini