Sekadau    

Diduga Aniaya Anak Bawah Umur, Seorang Pria di Sekadau Dipolisikan

Oleh : Jauhari Fatria
Jumat, 31 Mei 2019
WhatsApp Icon
Ukuran Font
Kecil Besar

KalbarOnline, Sekadau

Seorang pria berinisial AS dilaporkan ke Polres Sekadau atas dugaan

tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.

Cung Lang alias Achun yang merupakan ibu korban sekaligus

pelapor mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuatnya pada Kamis (30/5/2019)

kemarin.

“Anak saya juga sudah divisum. Katanya hasil visum akan

keluar dua atau tiga hari kedepan,” ungkap Achun kepada sejumlah wartawan, Jumat

(31/5/2019).

Menurut Achun, saat membuat laporan ke Polres Sekadau, ia

juga sudah mendapat berita acara pemeriksaan (BAP). Akibat peristiwa itu, Achun

mengatakan anaknya mengalami trauma.

“Dia masih takut ketemu orang dewasa,” tutur Achun.

Bocah yang masih berusia 5 tahunan itu mendapat sejumlah

luka memar di bagian pelipis kanan, pelipis kiri dan pungung bagian kiri.

Saat sejumlah wartawan menemui korban di kediaman neneknya, korban

yang sempat keluar dari ruangan dalam, masuk kembali karena takut (trauma). Namun,

berhasil dibujuk oleh sang nenek dan akhirnya bisa ditemui wartawan.

Dari pantauan awak media masih terlihat, pelipis sebelah

kanan atas telinga anak tersebut masih tampak lebam. Demikian juga pelipis kiri

dan punggung atas sebelah kirinya.

Ibu korban, Achun mengisahkan peristiwa itu bermula saat

anaknya membeli es krim di salah sebuah mini market di pasar Sekadau, pada

Selasa 28 Mei lalu sekira pukul 19.00 WIB.

Di mini market tersebut, korban yang saat itu membeli es krim

bersama kakaknya bertemu dengan AS yang merupakan teman pria ibunya. Kemudian

AS mengambil korban dan dibawa naik ke atas sepeda motor AS.

Melihat adiknya bersama AS, kakak korban langsung

memberitahukan kepada ibunya bahwa adiknya dibawa oleh AS. Tak lama kemudian,

ibu korban datang menyusul anaknya ke tempat AS yang sedang duduk di atas

motornya.

“Waktu itu anak saya makan es krim di atas motor dia

(terlapor). Saya bilang turunkan anak saya dari motor,” tutur Achun.

Namun, terlapor tidak menuruti permintaan Achun untuk

menurunkan anaknya dari motor. AS malah langsung pergi dengan membawa serta

anak tersebut ke salah satu hotel di Sekadau. Achun menduga, anaknya dianiaya

saat dalam perjalanan dari pasar menuju hotel.

“Mungkin anak saya nangis makanya dipukul. Dia kalau nangis

memang suaranya keras,” kata Achun.

Tak lama kemudian Achun menerima telepon dari terlapor yang

mengatakan, jika mau mengambil anaknya silahkan datang ke sini (hotel) di jalan

Sanggau.

Saat itu juga, Achun segera menyusul terlapor ke hotel

tersebut. Setibanya di sana, Achun mendapati anaknya sudah memar di mana-mana.

“Waktu saya sampai di sana, anak saya memang sudah ada bekas

dipukul. Dia sampai kencing di celana, mungkin saking takutnya,” tutur Achun.

Achun berharap terlapor dapat dihukum sesuai dengan aturan

hukum yang berlaku.

Sementara Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat

dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp memastikan akan memproses terlapor

jika memenuhi unsur dan cukup bukti.

“Ya diproses kalau cukup bukti,” kata Kapolres singkat.

Lain halnya dengan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan

dan Perlindungan Anak Sekadau, Suardi mengaku belum mengetahui mengenai kasus

tersebut. Hal ini disampaikan Suardi saat dikonfirmasi awak media. (Mus)

Artikel Selanjutnya
Bupati Sekadau dan Uskup Sanggau Resmikan Gereja Katolik Santo Gabril Stasi Seladan
Jumat, 31 Mei 2019
Artikel Sebelumnya
Sebuah Mobil Terjun Bebas Dari Jembatan Pawan 1 Ketapang
Jumat, 31 Mei 2019

Berita terkait