KalbarOnline, Sekadau – Seorang pria berinisial AS dilaporkan ke Polres Sekadau atas dugaan tindakan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Cung Lang alias Achun yang merupakan ibu korban sekaligus pelapor mengungkapkan bahwa laporan tersebut dibuatnya pada Kamis (30/5/2019) kemarin.
“Anak saya juga sudah divisum. Katanya hasil visum akan keluar dua atau tiga hari kedepan,” ungkap Achun kepada sejumlah wartawan, Jumat (31/5/2019).
Menurut Achun, saat membuat laporan ke Polres Sekadau, ia juga sudah mendapat berita acara pemeriksaan (BAP). Akibat peristiwa itu, Achun mengatakan anaknya mengalami trauma.
“Dia masih takut ketemu orang dewasa,” tutur Achun.
Bocah yang masih berusia 5 tahunan itu mendapat sejumlah luka memar di bagian pelipis kanan, pelipis kiri dan pungung bagian kiri.
Saat sejumlah wartawan menemui korban di kediaman neneknya, korban yang sempat keluar dari ruangan dalam, masuk kembali karena takut (trauma). Namun, berhasil dibujuk oleh sang nenek dan akhirnya bisa ditemui wartawan.
Dari pantauan awak media masih terlihat, pelipis sebelah kanan atas telinga anak tersebut masih tampak lebam. Demikian juga pelipis kiri dan punggung atas sebelah kirinya.
Ibu korban, Achun mengisahkan peristiwa itu bermula saat anaknya membeli es krim di salah sebuah mini market di pasar Sekadau, pada Selasa 28 Mei lalu sekira pukul 19.00 WIB.
Di mini market tersebut, korban yang saat itu membeli es krim bersama kakaknya bertemu dengan AS yang merupakan teman pria ibunya. Kemudian AS mengambil korban dan dibawa naik ke atas sepeda motor AS.
Melihat adiknya bersama AS, kakak korban langsung memberitahukan kepada ibunya bahwa adiknya dibawa oleh AS. Tak lama kemudian, ibu korban datang menyusul anaknya ke tempat AS yang sedang duduk di atas motornya.
“Waktu itu anak saya makan es krim di atas motor dia (terlapor). Saya bilang turunkan anak saya dari motor,” tutur Achun.
Namun, terlapor tidak menuruti permintaan Achun untuk menurunkan anaknya dari motor. AS malah langsung pergi dengan membawa serta anak tersebut ke salah satu hotel di Sekadau. Achun menduga, anaknya dianiaya saat dalam perjalanan dari pasar menuju hotel.
“Mungkin anak saya nangis makanya dipukul. Dia kalau nangis memang suaranya keras,” kata Achun.
Tak lama kemudian Achun menerima telepon dari terlapor yang mengatakan, jika mau mengambil anaknya silahkan datang ke sini (hotel) di jalan Sanggau.
Saat itu juga, Achun segera menyusul terlapor ke hotel tersebut. Setibanya di sana, Achun mendapati anaknya sudah memar di mana-mana.
“Waktu saya sampai di sana, anak saya memang sudah ada bekas dipukul. Dia sampai kencing di celana, mungkin saking takutnya,” tutur Achun.
Achun berharap terlapor dapat dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Sementara Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp memastikan akan memproses terlapor jika memenuhi unsur dan cukup bukti.
“Ya diproses kalau cukup bukti,” kata Kapolres singkat.
Lain halnya dengan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sekadau, Suardi mengaku belum mengetahui mengenai kasus tersebut. Hal ini disampaikan Suardi saat dikonfirmasi awak media. (Mus)
Comment