Mengaku suka sama suka
KalbarOnline, Sekadau – Seorang pria di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau beinisial N (24) dipolisikan lantaran menggauli remaja perempuan yang masih di bawah umur, Minggu (2/2/2020).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, IPDA Koderi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2/2020).
“Pelaku saat ini sudah diamankan. Untuk sementara dititipkan di rutan Polres Sekadau. Pelaku dulunya pernah menikah dan telah berpisah dengan mantan istrinya,” terang Koderi.
Koderi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan baik pelaku maupun korban, sama-sama mengakui perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
“Keduanya mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda. Hasil penyidikan kita, tidak ada unsur paksaan, maupun perlawanan dari pihak korban, karena pelaku ini berjanji akan menikahi korban,” terang Koderi.
Meski demikian, lanjut Koderi, lantaran usia korban masih 15 tahun atau dibawah umur, pelaku akan tetap terancam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun. Maka untuk itu kasus ini tetap akan kita lanjutkan,” pungkasnya. (Mus)
Comment