Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : Jauhari Fatria |
| Rabu, 05 Februari 2020 |
Mengaku suka sama suka
KalbarOnline, Sekadau - Seorang pria di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau beinisial N (24) dipolisikan lantaran menggauli remaja perempuan yang masih di bawah umur, Minggu (2/2/2020).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, IPDA Koderi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2/2020).
"Pelaku saat ini sudah diamankan. Untuk sementara dititipkan di rutan Polres Sekadau. Pelaku dulunya pernah menikah dan telah berpisah dengan mantan istrinya," terang Koderi.
Koderi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan baik pelaku maupun korban, sama-sama mengakui perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Keduanya mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda. Hasil penyidikan kita, tidak ada unsur paksaan, maupun perlawanan dari pihak korban, karena pelaku ini berjanji akan menikahi korban," terang Koderi.
Meski demikian, lanjut Koderi, lantaran usia korban masih 15 tahun atau dibawah umur, pelaku akan tetap terancam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun. Maka untuk itu kasus ini tetap akan kita lanjutkan," pungkasnya. (Mus)
Mengaku suka sama suka
KalbarOnline, Sekadau - Seorang pria di Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau beinisial N (24) dipolisikan lantaran menggauli remaja perempuan yang masih di bawah umur, Minggu (2/2/2020).
Hal ini turut dibenarkan oleh Kapolsek Sekadau Hilir, IPDA Koderi bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria atas tuduhan pencabulan anak di bawah umur, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (5/2/2020).
"Pelaku saat ini sudah diamankan. Untuk sementara dititipkan di rutan Polres Sekadau. Pelaku dulunya pernah menikah dan telah berpisah dengan mantan istrinya," terang Koderi.
Koderi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan baik pelaku maupun korban, sama-sama mengakui perbuatan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Keduanya mengaku sudah melakukan persetubuhan sebanyak empat kali di tempat dan waktu yang berbeda. Hasil penyidikan kita, tidak ada unsur paksaan, maupun perlawanan dari pihak korban, karena pelaku ini berjanji akan menikahi korban," terang Koderi.
Meski demikian, lanjut Koderi, lantaran usia korban masih 15 tahun atau dibawah umur, pelaku akan tetap terancam Undang-Undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Sedangkan usia layak menikah berdasarkan aturan terbaru adalah berusia minimal 19 tahun. Maka untuk itu kasus ini tetap akan kita lanjutkan," pungkasnya. (Mus)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini