Shopping cart
Your cart empty!
Terms of use dolor sit amet consectetur, adipisicing elit. Recusandae provident ullam aperiam quo ad non corrupti sit vel quam repellat ipsa quod sed, repellendus adipisci, ducimus ea modi odio assumenda.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Sit amet consectetur adipisicing elit. Sequi, cum esse possimus officiis amet ea voluptatibus libero! Dolorum assumenda esse, deserunt ipsum ad iusto! Praesentium error nobis tenetur at, quis nostrum facere excepturi architecto totam.
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Inventore, soluta alias eaque modi ipsum sint iusto fugiat vero velit rerum.
Do you agree to our terms? Sign up
|
|
Oleh : adminkalbaronline |
| Kamis, 28 November 2024 |
KalbarOnline, Pontianak - Tawuran antar geng remaja di Pontianak semakin membuat resah dan telah memakan korban. Seperti baru-baru ini, seorang remaja (17 tahun) meninggal dunia akibat diduga ikut terlibat tawuran di Jembatan Landak, Kecamatan Pontianak Utara, yang terjadi pada Rabu (27/11/2024) subuh.
Korban yang diketahui berinisial S tersebut meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian perut akibat senjata tajam.
Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku utama penganiayaan, yaitu RA (18 tahun), MH (15 tahun), dan HH (13 tahun). Saat ini, pelaku RA yang sudah dewasa ditahan, sementara dua pelaku yang masih di bawah umur akan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan atau dikembalikan kepada orang tua.
Kepala Bidang Pengawasan KPAD Kota Pontianak, Bekti Kusnaryo mengatakan, bahwa pihaknya akan mendampingi dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut.
“Kita akan mendampingi melalui komisioner masing-masing kecamatan di Kota Pontianak, dan juga (pelaku) dilakukan wajib lapor ke KPAD, kita akan melihat selama kurang lebih 3 bulan anak ini kita dampingi dan wajib kembali ke sekolah,” ungkapnya.
Bekti juga menambahkan, bahwa KPAD telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah sosialisasi di sekolah-sekolah dan melalui media sosial, dengan menekankan pentingnya menghindari kekerasan fisik dan bullying yang telah meresahkan.
“Kalau untuk pencegahan sudah hampir dua tahun kita melaksanakan kegiatan di lapangan. Kalau untuk penangananya kita lakukan pembinaan. ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu kita bina dan kami libatkan working room yang ada di kota pontianak,” tandasnya. (Lid)
KalbarOnline, Pontianak - Tawuran antar geng remaja di Pontianak semakin membuat resah dan telah memakan korban. Seperti baru-baru ini, seorang remaja (17 tahun) meninggal dunia akibat diduga ikut terlibat tawuran di Jembatan Landak, Kecamatan Pontianak Utara, yang terjadi pada Rabu (27/11/2024) subuh.
Korban yang diketahui berinisial S tersebut meninggal dunia setelah mengalami luka bacok di bagian perut akibat senjata tajam.
Dalam peristiwa ini, pihak kepolisian telah menangkap tiga pelaku utama penganiayaan, yaitu RA (18 tahun), MH (15 tahun), dan HH (13 tahun). Saat ini, pelaku RA yang sudah dewasa ditahan, sementara dua pelaku yang masih di bawah umur akan dikoordinasikan dengan dinas terkait untuk mendapatkan pembinaan atau dikembalikan kepada orang tua.
Kepala Bidang Pengawasan KPAD Kota Pontianak, Bekti Kusnaryo mengatakan, bahwa pihaknya akan mendampingi dua pelaku yang masih di bawah umur tersebut.
“Kita akan mendampingi melalui komisioner masing-masing kecamatan di Kota Pontianak, dan juga (pelaku) dilakukan wajib lapor ke KPAD, kita akan melihat selama kurang lebih 3 bulan anak ini kita dampingi dan wajib kembali ke sekolah,” ungkapnya.
Bekti juga menambahkan, bahwa KPAD telah melakukan berbagai kegiatan pencegahan, baik di lingkungan sekolah maupun masyarakat. Salah satu langkah yang diambil adalah sosialisasi di sekolah-sekolah dan melalui media sosial, dengan menekankan pentingnya menghindari kekerasan fisik dan bullying yang telah meresahkan.
“Kalau untuk pencegahan sudah hampir dua tahun kita melaksanakan kegiatan di lapangan. Kalau untuk penangananya kita lakukan pembinaan. ABH (anak berhadapan dengan hukum) itu kita bina dan kami libatkan working room yang ada di kota pontianak,” tandasnya. (Lid)
Bayar Sekarang, Tahu Lebih Banyak
Masukkan nomor WhatsApp Anda untuk mendapatkan akses penuh ke berita premium ini